SHARE
Home > News > News > 14 Desember, Jam Operasional Truk di Kabupaten Tangerang Resmi Dibatasi

14 Desember, Jam Operasional Truk di Kabupaten Tangerang Resmi Dibatasi

11 December 2018 16:57 WIB Tangerang News

Terhitung pada 14 Desember 2018 mendatang mulai pukul 05.00 WIB, aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Kabupaten Tangerang akan mulai diberlakukan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar setelah menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Camat di ruang kerja Bupati di Puspemkab Tangerang.

“Insha Allah pada 12 Desember 2018, kita akan melakukan apel gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP Kecamatan,” kata Zaki dikutip dari Banten Hits. Zaki juga menyatakan, tanggal 14 Desember 2018 mulai pukul 05.00 WIB, pihaknya sudah menetapkan Peraturan Bupati.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang pada 13 Desember 2018. Melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang telah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintas di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, Pemkab Tangerang akan membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan satu hingga truk golongan lima. Kendaraan angkutan barang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Menyiapkan Kantong Parkir Untuk mengurangi penumpukan truk di pinggir jalan saat menunggu jam operasional, Pemkab Tangerang juga bakal menyiapkan kantong parkir. “Untuk persiapan kantong parkirnya akan kita cari. Untuk truk barang kita sudah sosialisasikan selama 30 hari. Kemudian Peraturan Bupati sudah kita sebar. Jadi, kepada perusahaan tolong tertib mengikuti peraturan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Zaki juga menghimbau kepada masyarakat, agar mereka yang terimbas dengan lalu lalangnya kendaraan angkutan barang over tonase supaya bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > 14 Desember, Jam Operasional Truk di Kabupaten Tangerang Resmi Dibatasi

14 Desember, Jam Operasional Truk di Kabupaten Tangerang Resmi Dibatasi

11 December 2018 16:57 WIB
Tangerang News

Terhitung pada 14 Desember 2018 mendatang mulai pukul 05.00 WIB, aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Kabupaten Tangerang akan mulai diberlakukan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar setelah menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Camat di ruang kerja Bupati di Puspemkab Tangerang.

“Insha Allah pada 12 Desember 2018, kita akan melakukan apel gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP Kecamatan,” kata Zaki dikutip dari Banten Hits. Zaki juga menyatakan, tanggal 14 Desember 2018 mulai pukul 05.00 WIB, pihaknya sudah menetapkan Peraturan Bupati.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang pada 13 Desember 2018. Melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang telah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintas di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, Pemkab Tangerang akan membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan satu hingga truk golongan lima. Kendaraan angkutan barang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Menyiapkan Kantong Parkir Untuk mengurangi penumpukan truk di pinggir jalan saat menunggu jam operasional, Pemkab Tangerang juga bakal menyiapkan kantong parkir. “Untuk persiapan kantong parkirnya akan kita cari. Untuk truk barang kita sudah sosialisasikan selama 30 hari. Kemudian Peraturan Bupati sudah kita sebar. Jadi, kepada perusahaan tolong tertib mengikuti peraturan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Zaki juga menghimbau kepada masyarakat, agar mereka yang terimbas dengan lalu lalangnya kendaraan angkutan barang over tonase supaya bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!