SHARE
Home > News > News > Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat
Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

21 January 2022 15:27 WIB Merahputih Samsat News

Seiring perkembangan zaman, bayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga kian mudah. Sebab, kini ada cara bayar secara online sehingga kamu tak perlu lagi datang ke Samsat (Sistem Administrasi Menunggap Satu Atap).

Bayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dibesut oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kamu bisa bayar pajak kendaraan lebih mudah hanya lewat ponsel saja.

Baca juga: Begini Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Mudah Banget!

Pembayaran pajak via SIGNAL juga dapat dilakukan di luar waktu jam buka kantor SAMSAT, sehingga bebas antrean dan kapan saja. Bahkan, kamu juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di akhir pekan atau pun hari libur nasional.

Samsat Digital Nasional. (Foto: Samsat Digital)

Aplikasi tersebut dirancang agar urusan masyarakat dengan pembayaran pajak mobil dan motor jadi kian mudah, singkat, dan fleksibel. Aplikasi SIGNAL tersebut kini sudah mulai beroperasi dan dapat kamu unduh di Google Play Store dan App Store.

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan ketika pertama kali mengunduh aplikasi SIGNAL seperti berikut ini:

  1. Masukkan data diri seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, email aktif, dan nomor ponsel aktif.
  2. Masukkan foto KTP dan foto wajah untuk verifikasi akun.
  3. Masukkan data kendaraan yang kamu miliki dengan mengklik opsi 'Tambahkan Kendaraan Bermotor'.

Baca juga: e-KTP Digital Bakal Meluncur, Ini Syarat dan Cara Buatnya

SIGNAL dapat diakses via web. (Foto: www.samsatdigital.id)

Setelah berhasil menambahkan data kendaraan, kamu baru dapat mulai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dengan cara berikut ini:

  1. Klik opsi 'Pendaftaran Pengesahan STNK' yang terdapat pada halaman awal aplikasi.
  2. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Aplikasi SIGNAL akan menampilkan sejumlah informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor ditambah biaya asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus kamu bayar.
  4. SIGNAL akan menghadirkan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP.
  5. Bila tidak berminat, kamu dapat melewati pilihan tersebut dan langsung klik opsi menuju proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  6. Kamu dapat memilih opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
  7. Ikuti instruksinya dan bila berhasil kamu akan mendapatkan bukti digital pengesahan SNTK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital tersebut telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bersifat sah dan valid. Sementara itu, bukti fisiknya dapat kamu dapatkan melalui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL, kamu hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.

Nantinya, kamu akan diminta mengisi data diri seperti KTP, NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat pengiriman, dan lainnya. Setelah proses pengisian data selesai, kamu akan ditampilkan jumlah biaya pengiriman TBPKP dan nantinya bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia. (WAF)

Baca juga: Masyarakat Kini Bisa Offline Check-in di Aplikasi PeduliLindungi

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

21 January 2022 15:27 WIB
Merahputih Samsat News

Seiring perkembangan zaman, bayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga kian mudah. Sebab, kini ada cara bayar secara online sehingga kamu tak perlu lagi datang ke Samsat (Sistem Administrasi Menunggap Satu Atap).

Bayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dibesut oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kamu bisa bayar pajak kendaraan lebih mudah hanya lewat ponsel saja.

Baca juga: Begini Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Mudah Banget!

Pembayaran pajak via SIGNAL juga dapat dilakukan di luar waktu jam buka kantor SAMSAT, sehingga bebas antrean dan kapan saja. Bahkan, kamu juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di akhir pekan atau pun hari libur nasional.

Samsat Digital Nasional. (Foto: Samsat Digital)

Aplikasi tersebut dirancang agar urusan masyarakat dengan pembayaran pajak mobil dan motor jadi kian mudah, singkat, dan fleksibel. Aplikasi SIGNAL tersebut kini sudah mulai beroperasi dan dapat kamu unduh di Google Play Store dan App Store.

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan ketika pertama kali mengunduh aplikasi SIGNAL seperti berikut ini:

  1. Masukkan data diri seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, email aktif, dan nomor ponsel aktif.
  2. Masukkan foto KTP dan foto wajah untuk verifikasi akun.
  3. Masukkan data kendaraan yang kamu miliki dengan mengklik opsi 'Tambahkan Kendaraan Bermotor'.

Baca juga: e-KTP Digital Bakal Meluncur, Ini Syarat dan Cara Buatnya

SIGNAL dapat diakses via web. (Foto: www.samsatdigital.id)

Setelah berhasil menambahkan data kendaraan, kamu baru dapat mulai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dengan cara berikut ini:

  1. Klik opsi 'Pendaftaran Pengesahan STNK' yang terdapat pada halaman awal aplikasi.
  2. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Aplikasi SIGNAL akan menampilkan sejumlah informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor ditambah biaya asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus kamu bayar.
  4. SIGNAL akan menghadirkan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP.
  5. Bila tidak berminat, kamu dapat melewati pilihan tersebut dan langsung klik opsi menuju proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  6. Kamu dapat memilih opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
  7. Ikuti instruksinya dan bila berhasil kamu akan mendapatkan bukti digital pengesahan SNTK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital tersebut telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bersifat sah dan valid. Sementara itu, bukti fisiknya dapat kamu dapatkan melalui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL, kamu hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.

Nantinya, kamu akan diminta mengisi data diri seperti KTP, NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat pengiriman, dan lainnya. Setelah proses pengisian data selesai, kamu akan ditampilkan jumlah biaya pengiriman TBPKP dan nantinya bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia. (WAF)

Baca juga: Masyarakat Kini Bisa Offline Check-in di Aplikasi PeduliLindungi

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!