SHARE
Home > News > News > BPTJ Uji Coba Jam Operasional Truk di Tangerang, Ada 6 Titik yang Dipantau

BPTJ Uji Coba Jam Operasional Truk di Tangerang, Ada 6 Titik yang Dipantau

29 January 2019 17:40 WIB Tangerang News

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pemantauan dan pendataan dalam uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor dilakukan mulai 28 Januari – 4 Februari 2019.

Lokasi tersebut sebelumnya menjadi titik macet karena imbas dari pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Angkutan BPTJ Aca Mulayana.

Menurutnya, pemantauan dan pendataan tersebut dilakukan dalam durasi 24 jam yang dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 07.00 WIB – 20.00 WIB dan pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB. Pemantauan dan pendataan pada uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dilakukan di enam titik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

“Yakni, Hulu Arang, Gunung Sindur, Lebak Wangi, Nengnong, Suradita, dan Jembatan Cimanceri perbatasan Legok-Parung,” kata Aca dikutip dari Palapa News.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > BPTJ Uji Coba Jam Operasional Truk di Tangerang, Ada 6 Titik yang Dipantau

BPTJ Uji Coba Jam Operasional Truk di Tangerang, Ada 6 Titik yang Dipantau

29 January 2019 17:40 WIB
Tangerang News

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pemantauan dan pendataan dalam uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor dilakukan mulai 28 Januari – 4 Februari 2019.

Lokasi tersebut sebelumnya menjadi titik macet karena imbas dari pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Angkutan BPTJ Aca Mulayana.

Menurutnya, pemantauan dan pendataan tersebut dilakukan dalam durasi 24 jam yang dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 07.00 WIB – 20.00 WIB dan pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB. Pemantauan dan pendataan pada uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dilakukan di enam titik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

“Yakni, Hulu Arang, Gunung Sindur, Lebak Wangi, Nengnong, Suradita, dan Jembatan Cimanceri perbatasan Legok-Parung,” kata Aca dikutip dari Palapa News.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!