SHARE
Home > News > News > Bupati Tangerang Sampaikan 5 Raperda untuk BUMD

Bupati Tangerang Sampaikan 5 Raperda untuk BUMD

04 April 2019 21:41 WIB Tangerang News

Dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan terhadap publik, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyampaikan rancangan 5 peraturan daerah (Raperda) untuk 5 BUMD. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada (4/4/2019).

Dilansir dari tangerangonline.id, Bupati menyampaikan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang yaitu, Raperda Tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut bukan untuk meningkatkan sektor pelayanan publik saja.

“Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,” jelas Bupati.

Kedepannya, ucap Bupati, pihaknya akan membahas dengan DPRD untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang yang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan pengusulan 5 Raperda ini, tentunya menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini, sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai Dengan Karakteristik dan misi Utamanya,” tutupnya.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bupati Tangerang Sampaikan 5 Raperda untuk BUMD

Bupati Tangerang Sampaikan 5 Raperda untuk BUMD

04 April 2019 21:41 WIB
Tangerang News

Dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan terhadap publik, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyampaikan rancangan 5 peraturan daerah (Raperda) untuk 5 BUMD. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada (4/4/2019).

Dilansir dari tangerangonline.id, Bupati menyampaikan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang yaitu, Raperda Tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut bukan untuk meningkatkan sektor pelayanan publik saja.

“Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,” jelas Bupati.

Kedepannya, ucap Bupati, pihaknya akan membahas dengan DPRD untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang yang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan pengusulan 5 Raperda ini, tentunya menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini, sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai Dengan Karakteristik dan misi Utamanya,” tutupnya.

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!