SHARE
Home > News > News > Disdukcapil Kota Tangerang Tidak Mengizinkan WNA untuk Membuat E-KTP

Disdukcapil Kota Tangerang Tidak Mengizinkan WNA untuk Membuat E-KTP

06 March 2019 23:32 WIB Tangerang News

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengaku sampai saat ini belum pernah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, menjelaskan mengenai tidak mencetak E-KTP untuk WNA karena tidak ada aturan bagi WNA memiliki E-KTP. Hal ini dikarenakan WNA tidak berkewajiban dan tidak ada aturannya untuk memiliki E-KTP.

Erlan mengatakan, jika WNA ingin mempunyai E-KTP, WNA tersebut harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, mereka harus merubah semua data terlebih dahulu. “Sampai saat ini kami tidak mencetak KTP-el untuk untuk WNA walaupun banyak WNA di Kota Tangerang, akan tetapi kami tidak akan melakukan pencetkan KTP-el untuk mereka. Kalaupun memang ingin mempunyai KTP-el mereka harus menjadi WNI dulu baru kita bisa melakukan percetakan KTP-el,” ujarannya pada Senin (4/3/2019), yang dikutip dari tangerangonline.com.

Erlan juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan jika memang ada WNA yang mengajukan pembuatan E-KTP. Bahkan dirinya akan dengan tegas tidak melakukan pencetakan E-KTP untuk WNA, karena persutujuan percetakan dari dirinya dan melakukan monitoring. Dia juga memastikan pegawainya tidak akan melakukan hal tersebut jika ada WNA yang ingin mengajukan pembuatan E-KTP.

Erlan menambahkan, pihaknya mencatat masih ada dua ribu warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman. Untuk perekaman E-KTP telah mencapai 99,40 persen atau sekitar 1.250.000 orang yang telah dilakukan Disdukcapil Kota Tangerang.

“Angka tersebut hasil dari kerja kita yang melakukan jemput bola disetiap kecamatan serta beberapa tempat umum untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el. Selain itu juga dengan angka tersebut dipastikan tahun ini bisa dikejar untuk bisa mencapai target,” ujarnya. Sella Eliadita Wahyudi


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Disdukcapil Kota Tangerang Tidak Mengizinkan WNA untuk Membuat E-KTP

Disdukcapil Kota Tangerang Tidak Mengizinkan WNA untuk Membuat E-KTP

06 March 2019 23:32 WIB
Tangerang News

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengaku sampai saat ini belum pernah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, menjelaskan mengenai tidak mencetak E-KTP untuk WNA karena tidak ada aturan bagi WNA memiliki E-KTP. Hal ini dikarenakan WNA tidak berkewajiban dan tidak ada aturannya untuk memiliki E-KTP.

Erlan mengatakan, jika WNA ingin mempunyai E-KTP, WNA tersebut harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, mereka harus merubah semua data terlebih dahulu. “Sampai saat ini kami tidak mencetak KTP-el untuk untuk WNA walaupun banyak WNA di Kota Tangerang, akan tetapi kami tidak akan melakukan pencetkan KTP-el untuk mereka. Kalaupun memang ingin mempunyai KTP-el mereka harus menjadi WNI dulu baru kita bisa melakukan percetakan KTP-el,” ujarannya pada Senin (4/3/2019), yang dikutip dari tangerangonline.com.

Erlan juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan jika memang ada WNA yang mengajukan pembuatan E-KTP. Bahkan dirinya akan dengan tegas tidak melakukan pencetakan E-KTP untuk WNA, karena persutujuan percetakan dari dirinya dan melakukan monitoring. Dia juga memastikan pegawainya tidak akan melakukan hal tersebut jika ada WNA yang ingin mengajukan pembuatan E-KTP.

Erlan menambahkan, pihaknya mencatat masih ada dua ribu warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman. Untuk perekaman E-KTP telah mencapai 99,40 persen atau sekitar 1.250.000 orang yang telah dilakukan Disdukcapil Kota Tangerang.

“Angka tersebut hasil dari kerja kita yang melakukan jemput bola disetiap kecamatan serta beberapa tempat umum untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el. Selain itu juga dengan angka tersebut dipastikan tahun ini bisa dikejar untuk bisa mencapai target,” ujarnya. Sella Eliadita Wahyudi

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!