SHARE
Home > News > News > Disdukcapil Tangerang akan Wajibkan Anak-anak WNA Miliki KIA

Disdukcapil Tangerang akan Wajibkan Anak-anak WNA Miliki KIA

22 January 2019 17:14 WIB Tangerang News

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menyatakan setiap anak-anak Warga Negara Asing (WNA) juga wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, untuk saat ini Disdukcapil masih fokus memberikan KIA untuk anak-anak Indonesia saja.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/2016 tentang KIA disebutkan, anak WNA yang berhak memiliki KIA adalah yang orang tuanya punya izin tinggal tetap atau telah menikah sah. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, telah menerbitkan sebanyak 473 Izin Memperkerjakan Tenaga Asing Ratusan (IMTA), dikeluarkan DPMPTSP selama periode Oktober 2017 hingga September 2018.

Rata-rata, mereka bekerja sebagai guru bahasa asing. Kebanyakan tenaga asing itu berasal dari Inggris, Amerika, Filipina, Jepang, Jerman, Australia dan China. "Kebanyakan, mereka itu bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru, seperti di British School, Mentari Bintaro, Global, Sinar Mas, dan di sekolah-sekolah internasional," ucap Kabib Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Tati suryati (22/1/2019) Dikutip dari sindonews.com.

Selain itu, menurut catatan Disdukcapil Kota Tangsel, tidak ada satu orang anak WNA pun yang punya KIA. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan, anak-anak WNA yang di Tangsel belum menjadi sasaran prioritas pembuatan KIA atau KTP Anak. Saat ini, sasaran pembuat KIA masih untuk warga asli saja.

Hingga saat ini, jumlah pembuat akta lahir anak di Kota Tangsel, selama 2018 sebanyak 42.940. Angka ini meningkat jauh dari tahun 2017, berjumlah 34.271 jiwa.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Disdukcapil Tangerang akan Wajibkan Anak-anak WNA Miliki KIA

Disdukcapil Tangerang akan Wajibkan Anak-anak WNA Miliki KIA

22 January 2019 17:14 WIB
Tangerang News

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menyatakan setiap anak-anak Warga Negara Asing (WNA) juga wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, untuk saat ini Disdukcapil masih fokus memberikan KIA untuk anak-anak Indonesia saja.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/2016 tentang KIA disebutkan, anak WNA yang berhak memiliki KIA adalah yang orang tuanya punya izin tinggal tetap atau telah menikah sah. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, telah menerbitkan sebanyak 473 Izin Memperkerjakan Tenaga Asing Ratusan (IMTA), dikeluarkan DPMPTSP selama periode Oktober 2017 hingga September 2018.

Rata-rata, mereka bekerja sebagai guru bahasa asing. Kebanyakan tenaga asing itu berasal dari Inggris, Amerika, Filipina, Jepang, Jerman, Australia dan China. "Kebanyakan, mereka itu bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru, seperti di British School, Mentari Bintaro, Global, Sinar Mas, dan di sekolah-sekolah internasional," ucap Kabib Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Tati suryati (22/1/2019) Dikutip dari sindonews.com.

Selain itu, menurut catatan Disdukcapil Kota Tangsel, tidak ada satu orang anak WNA pun yang punya KIA. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan, anak-anak WNA yang di Tangsel belum menjadi sasaran prioritas pembuatan KIA atau KTP Anak. Saat ini, sasaran pembuat KIA masih untuk warga asli saja.

Hingga saat ini, jumlah pembuat akta lahir anak di Kota Tangsel, selama 2018 sebanyak 42.940. Angka ini meningkat jauh dari tahun 2017, berjumlah 34.271 jiwa.

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!