SHARE
Home > News > Features > Disperindag Kota Tangerang Berikan Arahan untuk Permohonan STP Distributor Online

Disperindag Kota Tangerang Berikan Arahan untuk Permohonan STP Distributor Online

06 July 2018 13:56 WIB Tangerang News STP Online

Setiap pengusaha distributor barang atau jasa yang ingin membuka usaha diwajibkan untuk membuat Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor/ Keagenan.

Permohonan tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online. Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftar STP melalui sistem informasi perizinan terpadu online, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang memperkenalkan cara pendaftaran tersebut melalui Kegiatan Pertemuan Teknis Kebijakan Distribusi Tidak Langsung di Alium Hotel, Rabu (3/7/2018) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha agen/ distributor di wilayah Kota Tangerang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Agus Sugiono mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi, yaitu berupa sosialisasi peraturan teknis di bidang distribusi tidak langsung, yang lebih mengarah kepada pembinaan terhadap pelaku usaha agen dan distributor.

“Hal ini dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan pembinaan, terutama dengan terwujudnya kemampuan para pelaku usaha, dalam mendaftarkan perusahaannya ke sistem informasi perizinan terpadu online,” jelas Agus, sebagaimana dilansir dari TangerangNews.

Disperindag Kota Tangerang sendiri diharapkan dapat membangun budaya pengenalan teknologi sebagai nilai tambah yang mendukung penguatan ekonomi, peningkatan citra masyarakat Kota Tangerang, yang mulai terlihat melalui peningkatan penjualan pelaku agen/ distribusi Kota Tangerang. Selain itu, STP Distributor/ Keagenan juga sangat penting karena dapat memberi keuntungan bagi pemegang izin sebagai prasyarat dalam mengikuti tender.

Sedangkan untuk konsumen, STP menjadi jaminan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh distributor yang berkaitan. Jadi, siapa pun yang ingin membuka usaha harus mendaftar atau membuat STP agar proses pendistribusian barang atau jasa dari produsen ke konsumen semakin mudah.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Disperindag Kota Tangerang Berikan Arahan untuk Permohonan STP Distributor Online

Disperindag Kota Tangerang Berikan Arahan untuk Permohonan STP Distributor Online

06 July 2018 13:56 WIB
Tangerang News STP Online

Setiap pengusaha distributor barang atau jasa yang ingin membuka usaha diwajibkan untuk membuat Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor/ Keagenan.

Permohonan tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online. Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftar STP melalui sistem informasi perizinan terpadu online, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang memperkenalkan cara pendaftaran tersebut melalui Kegiatan Pertemuan Teknis Kebijakan Distribusi Tidak Langsung di Alium Hotel, Rabu (3/7/2018) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha agen/ distributor di wilayah Kota Tangerang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Agus Sugiono mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi, yaitu berupa sosialisasi peraturan teknis di bidang distribusi tidak langsung, yang lebih mengarah kepada pembinaan terhadap pelaku usaha agen dan distributor.

“Hal ini dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan pembinaan, terutama dengan terwujudnya kemampuan para pelaku usaha, dalam mendaftarkan perusahaannya ke sistem informasi perizinan terpadu online,” jelas Agus, sebagaimana dilansir dari TangerangNews.

Disperindag Kota Tangerang sendiri diharapkan dapat membangun budaya pengenalan teknologi sebagai nilai tambah yang mendukung penguatan ekonomi, peningkatan citra masyarakat Kota Tangerang, yang mulai terlihat melalui peningkatan penjualan pelaku agen/ distribusi Kota Tangerang. Selain itu, STP Distributor/ Keagenan juga sangat penting karena dapat memberi keuntungan bagi pemegang izin sebagai prasyarat dalam mengikuti tender.

Sedangkan untuk konsumen, STP menjadi jaminan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh distributor yang berkaitan. Jadi, siapa pun yang ingin membuka usaha harus mendaftar atau membuat STP agar proses pendistribusian barang atau jasa dari produsen ke konsumen semakin mudah.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!