SHARE
Home > News > News > Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020
Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

30 October 2020 20:18 WIB Perpanjangan SIM Tangerang Raya News Harga Bikin SIM Baru

Supaya bisa berkendara di jalan raya, seseorang harus memiliki SIM. Aturan ini berlaku untuk seluruh pengendara mobil dan sepeda motor seperti yang tertuang dalam UU No 14 Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harga bikin SIM baru 2020 pun sudah dikeluarkan oleh Polri.

UU No 2 Tahun 2002 juga menyebutkan, bahwa SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang sudah bisa bertanggung jawab secara administrasi, memahami aturan lalu lintas, dan terampil mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2020 di Tangerang, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Jika ingin membuat SIM baru, tentunya kamu diharuskan untuk membayar sejumlah biaya administrasi. Namun, masih banyak orang yang lebih memilih calo untuk membuat SIM. Padahal, harga bikin SIM baru telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangannya
Biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangannya. (Dok: Istimewa)

SIM sendiri terbagi menjadi perorangan dan umum. SIM perorangan wajib dimiliki oleh setiap orang yang berkendara, lalu SIM umun wajib dimiliki oleh pengemudi angkutan barang atau orang.

Supaya tidak salah kaprah, berikut ini adalah biaya resmi bikin SIM baru yang harus kamu ketahui:

  • SIM A: Rp120.000.
  • SIM B1 dan B2: Rp120.000.
  • SIM C, C1, dan C2: Rp100.000.
  • SIM D1 dan D2: Rp50.000.
  • SIM Internasional: Rp250.000.

Berdasarkan jenisnya, SIM A wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan roda empat dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg. Sementara untuk pengemudi kendaraan roda tiga khusus angkutan barang, maka wajib memiliki SIM A khusus.

SIM B1 dikhususkan bagi pengemudi mobil yang jumlah beratnya lebih dari 1.000 kg, seperti bus dan angkutan barang. Lalu, SIM B2 dikhususkan untuk pengemudi kendaraan dengan tempelan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Golongan atau jenis SIM di Indonesia
Golongan atau jenis SIM di Indonesia. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, SIM C diperuntukkan bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Kemudian, SIM D wajib dimiliki oleh kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Terakhir, SIM Internasional dikhususkan bagi kamu yang intin berkendara di negara yang menerbitkan SIM tersebut. SIM Internasional dari Indonesia bisa berlaku di negara anggota ASEAN yang telah menyepakati perjanjian ini.

Baca juga: Menuju Akhir Tahun, Segera Perpanjang STNK Tahunan Kamu!

Layanan pembuatan SIM di Tangerang Selatan juga telah dipermudah oleh Satlantas Polres Tangsel dengan mengadakan SIM keliling. Selama pandemi, SIM Keliling hanya beroperasi setiap Senin – Sabtu di ITC BSD City.

Jika tidak sempat mengunjungi SIM Keliling, kamu juga bisa membuat SIM baru dan memperpanjangnya di SIM Corner SDC Serpong yang beroperasi setiap Senin - Sabtu.

Jika ingin mengunjungi SIM Keliling Serpong, kamu harus mengikuti protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah. Aturan tersebut meliputi kewajiban untuk menggunakan masker, membersihkan tangan secara rutin dengan mencuci tangan atau hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain. (Valentine)

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Serpong Terbaru Oktober 2020

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

30 October 2020 20:18 WIB
Perpanjangan SIM Tangerang Raya News Harga Bikin SIM Baru

Supaya bisa berkendara di jalan raya, seseorang harus memiliki SIM. Aturan ini berlaku untuk seluruh pengendara mobil dan sepeda motor seperti yang tertuang dalam UU No 14 Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harga bikin SIM baru 2020 pun sudah dikeluarkan oleh Polri.

UU No 2 Tahun 2002 juga menyebutkan, bahwa SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang sudah bisa bertanggung jawab secara administrasi, memahami aturan lalu lintas, dan terampil mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2020 di Tangerang, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Jika ingin membuat SIM baru, tentunya kamu diharuskan untuk membayar sejumlah biaya administrasi. Namun, masih banyak orang yang lebih memilih calo untuk membuat SIM. Padahal, harga bikin SIM baru telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangannya
Biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangannya. (Dok: Istimewa)

SIM sendiri terbagi menjadi perorangan dan umum. SIM perorangan wajib dimiliki oleh setiap orang yang berkendara, lalu SIM umun wajib dimiliki oleh pengemudi angkutan barang atau orang.

Supaya tidak salah kaprah, berikut ini adalah biaya resmi bikin SIM baru yang harus kamu ketahui:

  • SIM A: Rp120.000.
  • SIM B1 dan B2: Rp120.000.
  • SIM C, C1, dan C2: Rp100.000.
  • SIM D1 dan D2: Rp50.000.
  • SIM Internasional: Rp250.000.

Berdasarkan jenisnya, SIM A wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan roda empat dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg. Sementara untuk pengemudi kendaraan roda tiga khusus angkutan barang, maka wajib memiliki SIM A khusus.

SIM B1 dikhususkan bagi pengemudi mobil yang jumlah beratnya lebih dari 1.000 kg, seperti bus dan angkutan barang. Lalu, SIM B2 dikhususkan untuk pengemudi kendaraan dengan tempelan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Golongan atau jenis SIM di Indonesia
Golongan atau jenis SIM di Indonesia. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, SIM C diperuntukkan bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Kemudian, SIM D wajib dimiliki oleh kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Terakhir, SIM Internasional dikhususkan bagi kamu yang intin berkendara di negara yang menerbitkan SIM tersebut. SIM Internasional dari Indonesia bisa berlaku di negara anggota ASEAN yang telah menyepakati perjanjian ini.

Baca juga: Menuju Akhir Tahun, Segera Perpanjang STNK Tahunan Kamu!

Layanan pembuatan SIM di Tangerang Selatan juga telah dipermudah oleh Satlantas Polres Tangsel dengan mengadakan SIM keliling. Selama pandemi, SIM Keliling hanya beroperasi setiap Senin – Sabtu di ITC BSD City.

Jika tidak sempat mengunjungi SIM Keliling, kamu juga bisa membuat SIM baru dan memperpanjangnya di SIM Corner SDC Serpong yang beroperasi setiap Senin - Sabtu.

Jika ingin mengunjungi SIM Keliling Serpong, kamu harus mengikuti protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah. Aturan tersebut meliputi kewajiban untuk menggunakan masker, membersihkan tangan secara rutin dengan mencuci tangan atau hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain. (Valentine)

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Serpong Terbaru Oktober 2020

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!