SHARE
Home > News > Features > Ingin Mengajukan KPR? Ini Dia Langkah dan Syaratnya!

Ingin Mengajukan KPR? Ini Dia Langkah dan Syaratnya!

14 March 2019 15:13 WIB KPR

Bagi sebagian orang, proses pengajuan KPR menjadi sesuatu yang sangat menyenangkan sekaligus penuh dengan drama. Kenapa begitu? Sebab, ada banyak penilaian yang diberikan oleh bank dalam memberikan persetujuan.

Sebelum kamu melakukan pengajuan KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini dilakukan agar proses pengajuan KPR tidak berakhir dengan rasa kecewa, karena persyaratannya ditolak oleh bank. Nah, sebelum kamu mengajukan KPR, yuk kenali dulu apa itu KPR dan bagaimana cara mengajukannya.

1. Pengertian KPR Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah produk pembiayaan untuk para pembeli rumah dengan skema pembiayaan hingga 85%-95% dari harga rumah. Hingga saat ini, KPR disediakan oleh perbankan. Para pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR.

Oleh karena itu, salah satu pertimbangan ketika membeli rumah adalah bank yang menawarkan KPR. Permohonan KPR sendiri diajukan dengan cara mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang mukanya. Kamu harus melengkapi formulir pengajuan kredit dan menyiapkan dokumen-dokumen penting sesuai yang tertera dalam daftar syarat KPR di bawah ini :

Dokumen Syarat KPR Standar

  • Usia tidak boleh lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, dan PBB)

Dokumen Syarat KPR Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menunjukkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen Syarat KPR Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat Izin Usaha, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Bunga KPR Ada dua bunga KPR yang ditetapkan oleh bank dalam menawarkan produk KPR, yaitu :

  • Bunga Tetap (Fixed Rate) Bunga akan dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama setahun. Artinya, di tahun pertama suku bunga tetap 7% kendati suku bunga pasar fluktuatif.
  • Bunga Mengambang (Floating Rate) Bunga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Biasanya, bank menerapkan kombinasi bunga dalam sebuah produk KPR. Misalnya, kamu membayar cicilan dengan bunga tetap selama beberapa tahun pertama, lalu melunasi sisanya dengan bunga mengambang. Selain itu, bisa juga sejumlah pokok dikenai bunga tetap, dan sisanya dikenai bunga mengambang.

3. Tempat Pengajuan KPR Jika kamu ingin melakukan pengajuan KPR, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti :

  • Langsung datang ke kantor cabang bank atau pengembang properti
  • Membeli rumah melalui pameran properti Di dalam pameran, kamu bukan hanya akan menjumpai pengembang properti yang memasarkan perumahan yang mereka bangun, namun juga petugas bank yang akan melayani pertanyaan kamu mengenai syarat pengajuan KPR. Penawaran selama di pameran biasanya juga disertai dengan beragam bonus menarik, misalnya kesempatan untuk inden. Nantinya, ada imbalan berupa diskon uang muka, suku bunga yang lebih ringan, dan beragam doorprize.

4. Proses Pengajuan KPR Untuk mengajukan proses KPR, kamu juga harus mengikuti langkah-langkah ini :

  • Mendatangi bank, dan melengkapi syarat KPR yang diminta.
  • Wawancara dengan bank, di mana bank akan mengecek kemampuan kamu untuk melunasi cicilan (minimal 30% dari penghasilan).
  • Membayar uang muka ke pengembang properti, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK).
  • Setelah memperoleh SPPK, kamu harus menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.
  • Serah terima kunci.
  • Sertifikat rumah kamu dipegang oleh bank dan baru bisa kamu terima setelah seluruh cicilan KPR sudah lunas.
Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Ingin Mengajukan KPR? Ini Dia Langkah dan Syaratnya!

Ingin Mengajukan KPR? Ini Dia Langkah dan Syaratnya!

14 March 2019 15:13 WIB
KPR

Bagi sebagian orang, proses pengajuan KPR menjadi sesuatu yang sangat menyenangkan sekaligus penuh dengan drama. Kenapa begitu? Sebab, ada banyak penilaian yang diberikan oleh bank dalam memberikan persetujuan.

Sebelum kamu melakukan pengajuan KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini dilakukan agar proses pengajuan KPR tidak berakhir dengan rasa kecewa, karena persyaratannya ditolak oleh bank. Nah, sebelum kamu mengajukan KPR, yuk kenali dulu apa itu KPR dan bagaimana cara mengajukannya.

1. Pengertian KPR Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah produk pembiayaan untuk para pembeli rumah dengan skema pembiayaan hingga 85%-95% dari harga rumah. Hingga saat ini, KPR disediakan oleh perbankan. Para pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR.

Oleh karena itu, salah satu pertimbangan ketika membeli rumah adalah bank yang menawarkan KPR. Permohonan KPR sendiri diajukan dengan cara mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang mukanya. Kamu harus melengkapi formulir pengajuan kredit dan menyiapkan dokumen-dokumen penting sesuai yang tertera dalam daftar syarat KPR di bawah ini :

Dokumen Syarat KPR Standar

  • Usia tidak boleh lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, dan PBB)

Dokumen Syarat KPR Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menunjukkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen Syarat KPR Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat Izin Usaha, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Bunga KPR Ada dua bunga KPR yang ditetapkan oleh bank dalam menawarkan produk KPR, yaitu :

  • Bunga Tetap (Fixed Rate) Bunga akan dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama setahun. Artinya, di tahun pertama suku bunga tetap 7% kendati suku bunga pasar fluktuatif.
  • Bunga Mengambang (Floating Rate) Bunga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Biasanya, bank menerapkan kombinasi bunga dalam sebuah produk KPR. Misalnya, kamu membayar cicilan dengan bunga tetap selama beberapa tahun pertama, lalu melunasi sisanya dengan bunga mengambang. Selain itu, bisa juga sejumlah pokok dikenai bunga tetap, dan sisanya dikenai bunga mengambang.

3. Tempat Pengajuan KPR Jika kamu ingin melakukan pengajuan KPR, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti :

  • Langsung datang ke kantor cabang bank atau pengembang properti
  • Membeli rumah melalui pameran properti Di dalam pameran, kamu bukan hanya akan menjumpai pengembang properti yang memasarkan perumahan yang mereka bangun, namun juga petugas bank yang akan melayani pertanyaan kamu mengenai syarat pengajuan KPR. Penawaran selama di pameran biasanya juga disertai dengan beragam bonus menarik, misalnya kesempatan untuk inden. Nantinya, ada imbalan berupa diskon uang muka, suku bunga yang lebih ringan, dan beragam doorprize.

4. Proses Pengajuan KPR Untuk mengajukan proses KPR, kamu juga harus mengikuti langkah-langkah ini :

  • Mendatangi bank, dan melengkapi syarat KPR yang diminta.
  • Wawancara dengan bank, di mana bank akan mengecek kemampuan kamu untuk melunasi cicilan (minimal 30% dari penghasilan).
  • Membayar uang muka ke pengembang properti, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK).
  • Setelah memperoleh SPPK, kamu harus menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.
  • Serah terima kunci.
  • Sertifikat rumah kamu dipegang oleh bank dan baru bisa kamu terima setelah seluruh cicilan KPR sudah lunas.
Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!