SHARE
Home > News > News > Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel
Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel

Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel

14 January 2021 15:55 WIB PPKM Tangerang Selatan COVID-19 Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi salah satu wilayah yang wajib melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Kota Tangsel menjadi salah satu dari tiga daerah Provinsi Banten yang wajib melaksanakan PPKM tersebut.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan tetap memberikan pelayanan dari hulu ke hilir.

Baca juga: PKKM Tangsel Berlaku, Ini Jam Operasional Mal di Serpong

Kota Tangsel menjadi salah satu tiga daerah di Banten yang wajib memberlakukan PPKM
Kota Tangsel menjadi salah satu tiga daerah di Banten yang wajib memberlakukan PPKM. (Sumber: tangerangselatankota.go.id)

Artinya, di hilir pemerintah akan memberikan pengetahuan, informasi, dan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat.

"Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan," jelasnya seperti yang dikutip dari Tangerangselatankota.go.id.

Hal tersebut juga selaras dengan salah satu upaya Pemkot Tangsel dalam mempercepat peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Banten: Tangsel Jadi Lokasi Pertama

Sebelumnya, rumah sakit tersebut awalnya direncanakan selesai pada Maret 2021 mendatang. Namun, karena adanya kebutuhan penanganan COVID-19 yang cepat, maka Pemkot Tangsel berusaha untuk mempercepat penyelesaian pembangunan rumah sakit tersebut.

Pemkot Tangsel juga telah meminta kepada Dinas Bangunan untuk menambah ruang perawatan di rumah sakit menjadi 150 ruang.

PPKM Tangsel mewajibkan jam operasional mal berlangsung hingga pukul 19.00 WIB
PPKM Tangsel mewajibkan jam operasional mal berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. (Pexels/Pixabay)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Forkopimda.

Ia juga memastikan, jika Tangsel akan melaksanakan PPKM sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Benyamin juga menjelaskan, bahwa PPKM tersebut akan berlaku mulai 9 -25 Januari 2021 mendatang.

Lalu, seperti apa arahan dan pembatasan yang diatur dalam PPKM? Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, PPKM telah mengatur sejumlah pembatasan seperti:

1. Membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen. Kemudian, melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan restoran dibatasi hingga 25 persen untuk kapasitas makan dan minum di tempat. Lalu, jam operasional mal hanya berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.

Benyamin menyampaikan, bahwa rate positif di Tangsel meningkat, di mana sebelumnya berada di kisaran 3 persen kini menjadi 5 persen. Begitu juga dengan rate kematian yang mencapai 5,4 persen dari sebelumnya hanya 4,3 persen.

Angka tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat harus lebih protektif dan disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Saat ini, Pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. (Andrew)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Januari 2021

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel

Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel

14 January 2021 15:55 WIB
PPKM Tangerang Selatan COVID-19 Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi salah satu wilayah yang wajib melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Kota Tangsel menjadi salah satu dari tiga daerah Provinsi Banten yang wajib melaksanakan PPKM tersebut.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan tetap memberikan pelayanan dari hulu ke hilir.

Baca juga: PKKM Tangsel Berlaku, Ini Jam Operasional Mal di Serpong

Kota Tangsel menjadi salah satu tiga daerah di Banten yang wajib memberlakukan PPKM
Kota Tangsel menjadi salah satu tiga daerah di Banten yang wajib memberlakukan PPKM. (Sumber: tangerangselatankota.go.id)

Artinya, di hilir pemerintah akan memberikan pengetahuan, informasi, dan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat.

"Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan," jelasnya seperti yang dikutip dari Tangerangselatankota.go.id.

Hal tersebut juga selaras dengan salah satu upaya Pemkot Tangsel dalam mempercepat peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Banten: Tangsel Jadi Lokasi Pertama

Sebelumnya, rumah sakit tersebut awalnya direncanakan selesai pada Maret 2021 mendatang. Namun, karena adanya kebutuhan penanganan COVID-19 yang cepat, maka Pemkot Tangsel berusaha untuk mempercepat penyelesaian pembangunan rumah sakit tersebut.

Pemkot Tangsel juga telah meminta kepada Dinas Bangunan untuk menambah ruang perawatan di rumah sakit menjadi 150 ruang.

PPKM Tangsel mewajibkan jam operasional mal berlangsung hingga pukul 19.00 WIB
PPKM Tangsel mewajibkan jam operasional mal berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. (Pexels/Pixabay)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Forkopimda.

Ia juga memastikan, jika Tangsel akan melaksanakan PPKM sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Benyamin juga menjelaskan, bahwa PPKM tersebut akan berlaku mulai 9 -25 Januari 2021 mendatang.

Lalu, seperti apa arahan dan pembatasan yang diatur dalam PPKM? Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, PPKM telah mengatur sejumlah pembatasan seperti:

1. Membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen. Kemudian, melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan restoran dibatasi hingga 25 persen untuk kapasitas makan dan minum di tempat. Lalu, jam operasional mal hanya berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.

Benyamin menyampaikan, bahwa rate positif di Tangsel meningkat, di mana sebelumnya berada di kisaran 3 persen kini menjadi 5 persen. Begitu juga dengan rate kematian yang mencapai 5,4 persen dari sebelumnya hanya 4,3 persen.

Angka tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat harus lebih protektif dan disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Saat ini, Pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. (Andrew)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Januari 2021

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!