SHARE
Home > News > News > Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Enggak Pakai Ribet!
Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Enggak Pakai Ribet!

Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Enggak Pakai Ribet!

26 January 2022 12:38 WIB Merahputih Polisi SKCK

Saat ini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak perlu datang langsung ke Kepolisian, karena kamu bisa membuatnya secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau dokumen tertentu seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau bukti penting dari kepolisian yang berkaitan dengan perilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.

Baca juga: Terlalu Mirip Polisi, Seragam Satpam Bakal Diganti Jadi Warna Krem

Sebelumnya, mengurus SKCK bisa merepotkan karena dapat memakan waktu seharian dan mengantre berjam-jam. Jika kamu ingin membuat SKCK secara online, maka simak beberapa caranya di bawah ini.

Tata Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Laman resmi SKCK Online. (Foto: Istimewa)
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu identitas.
  3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
  4. Kartu Keluarga.
  5. Akta lahir.
  6. Pas foto berukuran 4x6 (enam lembar) dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris apapun pada wajah, tampak muka jelas, dan bagi pemohon yang berhijab maka foto wajah harus terlihat secara utuh dan jelas.
  7. Soft file sidik jari.

Baca juga: Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh Bakal Diterapkan, Ini Keuntungannya

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja dan Lainnya

  1. Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/.
  2. Klik menu 'Form Pendaftaran' pada bagian pojok kanan atas.
  3. Pilih keperluan SKCK kamu pada bagian 'Jenis Keperluan'.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Isi alamat lengkap kamu.
  6. Pilih metode pembayaran, kamu dapat membayar secara tunai maupun melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik 'lanjut'.
  8. Kemudian isi data pribadi sesuai yang diminta seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelaim, status perkawinan, dan lainnya.
  9. Unggah foto 4x6 sesuai dengan instruksi yang ditentukan.
  10. Lengkapi form bagian hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Apabila berhasil, nantinya kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran SKCK melalui BRIVA. Ada pun besaran biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 30.000,-.

Setelah pembayaran berhasil, kamu akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik sesuai domisili yang telah dipilih sebelumnya. Itulah cara mudah mengurus SKCK secara online dan syarat dokumen yang diperlukan. (WAF)

Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Enggak Pakai Ribet!

Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Enggak Pakai Ribet!

26 January 2022 12:38 WIB
Merahputih Polisi SKCK

Saat ini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak perlu datang langsung ke Kepolisian, karena kamu bisa membuatnya secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau dokumen tertentu seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau bukti penting dari kepolisian yang berkaitan dengan perilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.

Baca juga: Terlalu Mirip Polisi, Seragam Satpam Bakal Diganti Jadi Warna Krem

Sebelumnya, mengurus SKCK bisa merepotkan karena dapat memakan waktu seharian dan mengantre berjam-jam. Jika kamu ingin membuat SKCK secara online, maka simak beberapa caranya di bawah ini.

Tata Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Laman resmi SKCK Online. (Foto: Istimewa)
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu identitas.
  3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
  4. Kartu Keluarga.
  5. Akta lahir.
  6. Pas foto berukuran 4x6 (enam lembar) dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris apapun pada wajah, tampak muka jelas, dan bagi pemohon yang berhijab maka foto wajah harus terlihat secara utuh dan jelas.
  7. Soft file sidik jari.

Baca juga: Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh Bakal Diterapkan, Ini Keuntungannya

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja dan Lainnya

  1. Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/.
  2. Klik menu 'Form Pendaftaran' pada bagian pojok kanan atas.
  3. Pilih keperluan SKCK kamu pada bagian 'Jenis Keperluan'.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Isi alamat lengkap kamu.
  6. Pilih metode pembayaran, kamu dapat membayar secara tunai maupun melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik 'lanjut'.
  8. Kemudian isi data pribadi sesuai yang diminta seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelaim, status perkawinan, dan lainnya.
  9. Unggah foto 4x6 sesuai dengan instruksi yang ditentukan.
  10. Lengkapi form bagian hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Apabila berhasil, nantinya kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran SKCK melalui BRIVA. Ada pun besaran biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 30.000,-.

Setelah pembayaran berhasil, kamu akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik sesuai domisili yang telah dipilih sebelumnya. Itulah cara mudah mengurus SKCK secara online dan syarat dokumen yang diperlukan. (WAF)

Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!