SHARE
Home > News > News > Ini Dia Cara Membuat Paspor Online di Tangerang!

Ini Dia Cara Membuat Paspor Online di Tangerang!

02 April 2019 18:06 WIB Tangerang News

Siapa sih yang nggak suka berpergian? Pastinya, hampir semua orang suka berpergian. Apalagi, kalau perginya ke luar negeri untuk liburan. Bicara soal pergi atau liburan ke luar negeri, yang harus kamu pikirkan adalah bukan cuma pesan tiket pesawat murah saja, tetapi membuat paspor juga penting banget.

Tidak hanya bisa digunakan untuk pergi berlibur. Paspor juga menjadi syarat utama jika kamu ingin menempuh pendidikan di luar negeri atau bekerja di luar negeri. Hal lainnya yang membutuhkan paspor adalah ketika kamu ingin mengurus ijin tinggal di luar negeri sebagai salah satu syarat resmi untuk menetap dengan jangka waktu lama di negara tersebut.

Tidak hanya itu, paspor terkadang juga dibutuhkan bagi kamu yang ingin membeli sesuatu namun butuh pencatatan administrasi seperti membeli SIM card luar negeri atau menyewa apartemen dan kos-kosan. Paspor juga bisa mempermudah kamu lho saat melakukan check-in di bandara saat ingin berpergian sehingga kamu tidak perlu membawa tiket fisik lagi karena sudah tercatat di paspor kamu.

Terus, kamu sudah tahu belum bagaimana caranya membuat paspor online? Syaratnya susah atau nggak? Ternyata, cara membuat paspor online itu simple dan mudah banget lho! Kalau kamu masih bingung, berikut ini adalah cara membuat paspor online yang wajib kamu ketahui. Sebelumnya, pastikan dulu semua syaratnya sudah kamu penuhi.

Cara Membuat Paspor Online
Mulai 21 Januari 2019 lalu, pendaftaran antrian permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan Unit Layanan Paspor BSD bisa dilakukan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui Play Store dan diakses melalui laman www.antrian.imigrasi.go.id.

Dengan meminta nomor antrean pembuatan paspor secara online, kamu akan tahu kapan harus datang ke Kantor Imigrasi. Perlu kamu ingat, kalau kuota pembuatan paspor setiap harinya dibatasi. Sehingga, kamu harus memilih tanggal yang pas untuk datang ke Kantor Imigrasi.

Misalnya, seminggu setelah kamu mendapatkan nomor antrean paspor. Selain itu kamu juga harus tahu, jika kamu tidak hadir pada tanggal yang sudah ditentukan, maka kamu tidak akan bisa mengambil nomor antrian lagi dan harus menunggu satu bulan ke depan.

Cara dan Langkah Menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online

  1. 1. Buka laman www.imigrasi.co.id dan unduh Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online
  2. Daftar akun
  3. Cek email konfirmasi
  4. Login ke aplikasi. Kamu harus masukkan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu pilih "LOGIN"
  5. Pilih menu antrean paspor
  6. Pilih Kantor Imigrasi Tangerang atau Unit Layanan Paspor BSD
  7. Tentukan jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan
  8. Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia
  9. Pilih jenis permohonan (Paspor Baru atau Paspor Penggantian)
  10. Menu jadwal antrean.

Setelah jadwal booking permohonan antrean sudah terbit, maka akan muncul gambar dengan keterangan:

  • "KLIK DI SINI": melihat detail jadwal permohonan antrean.
  • "BATALKAN": membatalkan jadwal permohonan yang sudah diajukan (jadwal bisa dibatalkan maksimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan).
  • "SIMPAN PDF": menyimpan jadwal antrean paspor kamu ke folder penyimpanan internal handphone.


Setelah itu, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor sesuai jadwal yang sudah kamu pilih melalui online. Di Kantor Imigrasi, kamu juga harus mengisi formulir dan surat permohonan pembuatan paspor online.

Lalu, ada biaya administrasi untuk dibayarkan saat mengurus paspor. Nantinya, kamu akan diberikan slip pembayaran untuk mentransfer biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor sendiri berbeda-beda, antara paspor biasa dan paspor elektronik.

Untuk paspor biasa, kamu hanya perlu membayar sebesar Rp300.000. Dengan biaya ini, kamu sudah mendapatkan paspor untuk WNI dengan 38 halaman. Untuk paspor elektronik, kamu harus membayar biaya sebesar Rp600.000 untuk 48 halaman. Sedikit informasi, jika kamu ingin mengunjungi Jepang kamu akan bebas visa jika menggunakan e-paspor atau paspor elektronik.

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, Tangerang, Banten 15118.

Unit Layanan Paspor BSD
Ruko Golden Boulevard Blok E No 5-6, BSD City, Tangerang Selatan, Banten 15310

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ini Dia Cara Membuat Paspor Online di Tangerang!

Ini Dia Cara Membuat Paspor Online di Tangerang!

02 April 2019 18:06 WIB
Tangerang News

Siapa sih yang nggak suka berpergian? Pastinya, hampir semua orang suka berpergian. Apalagi, kalau perginya ke luar negeri untuk liburan. Bicara soal pergi atau liburan ke luar negeri, yang harus kamu pikirkan adalah bukan cuma pesan tiket pesawat murah saja, tetapi membuat paspor juga penting banget.

Tidak hanya bisa digunakan untuk pergi berlibur. Paspor juga menjadi syarat utama jika kamu ingin menempuh pendidikan di luar negeri atau bekerja di luar negeri. Hal lainnya yang membutuhkan paspor adalah ketika kamu ingin mengurus ijin tinggal di luar negeri sebagai salah satu syarat resmi untuk menetap dengan jangka waktu lama di negara tersebut.

Tidak hanya itu, paspor terkadang juga dibutuhkan bagi kamu yang ingin membeli sesuatu namun butuh pencatatan administrasi seperti membeli SIM card luar negeri atau menyewa apartemen dan kos-kosan. Paspor juga bisa mempermudah kamu lho saat melakukan check-in di bandara saat ingin berpergian sehingga kamu tidak perlu membawa tiket fisik lagi karena sudah tercatat di paspor kamu.

Terus, kamu sudah tahu belum bagaimana caranya membuat paspor online? Syaratnya susah atau nggak? Ternyata, cara membuat paspor online itu simple dan mudah banget lho! Kalau kamu masih bingung, berikut ini adalah cara membuat paspor online yang wajib kamu ketahui. Sebelumnya, pastikan dulu semua syaratnya sudah kamu penuhi.

Cara Membuat Paspor Online
Mulai 21 Januari 2019 lalu, pendaftaran antrian permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan Unit Layanan Paspor BSD bisa dilakukan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui Play Store dan diakses melalui laman www.antrian.imigrasi.go.id.

Dengan meminta nomor antrean pembuatan paspor secara online, kamu akan tahu kapan harus datang ke Kantor Imigrasi. Perlu kamu ingat, kalau kuota pembuatan paspor setiap harinya dibatasi. Sehingga, kamu harus memilih tanggal yang pas untuk datang ke Kantor Imigrasi.

Misalnya, seminggu setelah kamu mendapatkan nomor antrean paspor. Selain itu kamu juga harus tahu, jika kamu tidak hadir pada tanggal yang sudah ditentukan, maka kamu tidak akan bisa mengambil nomor antrian lagi dan harus menunggu satu bulan ke depan.

Cara dan Langkah Menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online

  1. 1. Buka laman www.imigrasi.co.id dan unduh Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online
  2. Daftar akun
  3. Cek email konfirmasi
  4. Login ke aplikasi. Kamu harus masukkan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu pilih "LOGIN"
  5. Pilih menu antrean paspor
  6. Pilih Kantor Imigrasi Tangerang atau Unit Layanan Paspor BSD
  7. Tentukan jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan
  8. Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia
  9. Pilih jenis permohonan (Paspor Baru atau Paspor Penggantian)
  10. Menu jadwal antrean.

Setelah jadwal booking permohonan antrean sudah terbit, maka akan muncul gambar dengan keterangan:

  • "KLIK DI SINI": melihat detail jadwal permohonan antrean.
  • "BATALKAN": membatalkan jadwal permohonan yang sudah diajukan (jadwal bisa dibatalkan maksimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan).
  • "SIMPAN PDF": menyimpan jadwal antrean paspor kamu ke folder penyimpanan internal handphone.


Setelah itu, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor sesuai jadwal yang sudah kamu pilih melalui online. Di Kantor Imigrasi, kamu juga harus mengisi formulir dan surat permohonan pembuatan paspor online.

Lalu, ada biaya administrasi untuk dibayarkan saat mengurus paspor. Nantinya, kamu akan diberikan slip pembayaran untuk mentransfer biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor sendiri berbeda-beda, antara paspor biasa dan paspor elektronik.

Untuk paspor biasa, kamu hanya perlu membayar sebesar Rp300.000. Dengan biaya ini, kamu sudah mendapatkan paspor untuk WNI dengan 38 halaman. Untuk paspor elektronik, kamu harus membayar biaya sebesar Rp600.000 untuk 48 halaman. Sedikit informasi, jika kamu ingin mengunjungi Jepang kamu akan bebas visa jika menggunakan e-paspor atau paspor elektronik.

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, Tangerang, Banten 15118.

Unit Layanan Paspor BSD
Ruko Golden Boulevard Blok E No 5-6, BSD City, Tangerang Selatan, Banten 15310

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!