SHARE
Home > News > Features > Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum
Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum

Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum

10 June 2020 14:13 WIB New Normal Serpong Features

Sebentar lagi, pemberlakuan "new normal" akan segera diterapkan untuk menggantikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). New normal dianggap dapat memulihkan kegiatan ekonomi sambil menunggu vaksin tersedia dan tersebar.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Memasuki fase new normal, tentunya akan ada beberapa aturan baru yang berlaku di tempat-tempat publik. Aturan ini diciptakan untuk ketertiban bersama selama fase new normal berlangsung. Side.id telah merangkum beberapa aturan baru terkait new normal di tempat-tempat umum.

1. Bandara Terapkan Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan

1
Saat ini, PT Angkasa Pura menerapkan check-in 4 jam sebelum keberangkatan. (Pexels/Soumya)

Bagi kamu yang ingin berpergian dengan menggunakan pesawat terbang kini terdapat aturan baru. Jika sebelumnya check-in untuk penerbangan adalah 2 jam sebelum keberangkatan, saat ini PT Angkasa Pura menerapkan check-in 4 jam sebelum keberangkatan. Alasannya adalah untuk pengecekan atau screening kesehatan penumpang sebelum melakukan penerbangan.

2. Pedagang di Pasar serta Staff Mall Wajib Kenakan Face Shield

2
Para pedagang maupun staff yang bertugas diwajibkan menggunakan face shield. (Sumber: cults3d.com)

Bagi para pedagang di pasar ataupun staff pusat perbelanjaan kini diwajibkan menggunakan face shield saat melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini tentu bisa melindungi pengguna face shield serta para konsumennya saat berbelanja. Kini juga sudah banyak penjual face shield yang memberi harga terjangkau sehingga bisa dibeli oleh siapa saja.

3. Bawa Helm Sendiri Ketika Naik Ojek Online

3
Para pengguna konsumen ojek online diwajibkan membawa helm sendiri saat menggunakan ojek online. (Pexels/Hassan)

Para pengguna atau konsumen ojek online kini diwajibkan membawa helm sendiri saat menggunakan ojek online. Membawa helm sendiri juga merupakan salah satu tindakan pencegahan penularan COVID-19 melalui kontak benda fisik. Pastikan juga helm yang kamu bawa selalu bersih dan steril ketika ingin digunakan.

4. Pengecekan Suhu Tubuh Menjadi Hal Wajib

4
Pengecekan suhu tubuh berguna untuk mengetahui sedikit tentang situasi kesehatan tubuhmu. (Sumber: voi.id)

Sebelum memasuki suatu tempat atau bangunan, para pengunjung kini akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu sebelum masuk dengan menggunakan thermogun. Pengecekan suhu tubuh ini berguna untuk mengetahui sedikit tentang situasi kesehatan tubuhmu sebelum beraktivitas. Jika kamu merasa tak enak badan sebelum keluar rumah, alangkah baiknya istirahat saja agar tubuhmu membaik.

5. Penerapan Jarak 1 Meter di Tempat Kerja

5
Jaga jarakdi tempat kerja setidaknya satu meter. (Sumber: shutterstock.com)

Di tempat kerja dan perkantoran, setiap meja para pekerjanya kini akan diberi jarak setidaknya satu meter. Hal ini diterapkan untuk menjalankan protokol social distancing yang juga terdapat pada protokol new normal. Selain itu, dengan adanya pemberian jarak maka resiko penularan COVID-19 akan cukup rendah.

Saat beraktivitas di luar rumah, pastikan kamu selalu menggunakan masker. Tidak lupa juga untuk membawa hand sanitizer sendiri untuk berjaga-jaga. Kamu juga harus selalu sehat dengan cara menjaga pola makan serta pola tidur agar tidak mudah sakit.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum

Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum

10 June 2020 14:13 WIB
New Normal Serpong Features

Sebentar lagi, pemberlakuan "new normal" akan segera diterapkan untuk menggantikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). New normal dianggap dapat memulihkan kegiatan ekonomi sambil menunggu vaksin tersedia dan tersebar.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Memasuki fase new normal, tentunya akan ada beberapa aturan baru yang berlaku di tempat-tempat publik. Aturan ini diciptakan untuk ketertiban bersama selama fase new normal berlangsung. Side.id telah merangkum beberapa aturan baru terkait new normal di tempat-tempat umum.

1. Bandara Terapkan Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan

1
Saat ini, PT Angkasa Pura menerapkan check-in 4 jam sebelum keberangkatan. (Pexels/Soumya)

Bagi kamu yang ingin berpergian dengan menggunakan pesawat terbang kini terdapat aturan baru. Jika sebelumnya check-in untuk penerbangan adalah 2 jam sebelum keberangkatan, saat ini PT Angkasa Pura menerapkan check-in 4 jam sebelum keberangkatan. Alasannya adalah untuk pengecekan atau screening kesehatan penumpang sebelum melakukan penerbangan.

2. Pedagang di Pasar serta Staff Mall Wajib Kenakan Face Shield

2
Para pedagang maupun staff yang bertugas diwajibkan menggunakan face shield. (Sumber: cults3d.com)

Bagi para pedagang di pasar ataupun staff pusat perbelanjaan kini diwajibkan menggunakan face shield saat melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini tentu bisa melindungi pengguna face shield serta para konsumennya saat berbelanja. Kini juga sudah banyak penjual face shield yang memberi harga terjangkau sehingga bisa dibeli oleh siapa saja.

3. Bawa Helm Sendiri Ketika Naik Ojek Online

3
Para pengguna konsumen ojek online diwajibkan membawa helm sendiri saat menggunakan ojek online. (Pexels/Hassan)

Para pengguna atau konsumen ojek online kini diwajibkan membawa helm sendiri saat menggunakan ojek online. Membawa helm sendiri juga merupakan salah satu tindakan pencegahan penularan COVID-19 melalui kontak benda fisik. Pastikan juga helm yang kamu bawa selalu bersih dan steril ketika ingin digunakan.

4. Pengecekan Suhu Tubuh Menjadi Hal Wajib

4
Pengecekan suhu tubuh berguna untuk mengetahui sedikit tentang situasi kesehatan tubuhmu. (Sumber: voi.id)

Sebelum memasuki suatu tempat atau bangunan, para pengunjung kini akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu sebelum masuk dengan menggunakan thermogun. Pengecekan suhu tubuh ini berguna untuk mengetahui sedikit tentang situasi kesehatan tubuhmu sebelum beraktivitas. Jika kamu merasa tak enak badan sebelum keluar rumah, alangkah baiknya istirahat saja agar tubuhmu membaik.

5. Penerapan Jarak 1 Meter di Tempat Kerja

5
Jaga jarakdi tempat kerja setidaknya satu meter. (Sumber: shutterstock.com)

Di tempat kerja dan perkantoran, setiap meja para pekerjanya kini akan diberi jarak setidaknya satu meter. Hal ini diterapkan untuk menjalankan protokol social distancing yang juga terdapat pada protokol new normal. Selain itu, dengan adanya pemberian jarak maka resiko penularan COVID-19 akan cukup rendah.

Saat beraktivitas di luar rumah, pastikan kamu selalu menggunakan masker. Tidak lupa juga untuk membawa hand sanitizer sendiri untuk berjaga-jaga. Kamu juga harus selalu sehat dengan cara menjaga pola makan serta pola tidur agar tidak mudah sakit.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!