SHARE
Home > News > News > Kemnaker: Upah Minimum Naik hingga 7% pada 2023
Kemnaker: Upah Minimum Naik hingga 7% pada 2023

Kemnaker: Upah Minimum Naik hingga 7% pada 2023

12 November 2022 18:06 WIB Kerja News Merahputih

Besaran kenaikan upah minimum pada 2023 mendatang secara terang-terangan dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, kenaikan upah minimum tersebut tergantung wilayah masing-masing.

"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 6-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, Kamis (10/11).

Baca juga: Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

Upah minimum 2023 dikenakan tergantung dari wilayah masing-masing
Upah minimum 2023 dikenakan tergantung dari wilayah masing-masing. Foto ilustrasi: Unsplash/Afif Ramdhasuma

Dikutip dari Tirto.id, formula penetapan upah tahun depan akan memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional. Jika inflasinya tinggi, maka kemungkinan kenaikan upah tahun depan juga akan meningkat.

"Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi (upah lebih tinggi). Kalau BPS belum issued data, kita nggak bisa pukul rata," katanya.

Dita menambahkan, upah minimum 2023 akan dibahas pada bulan ini atau akhir November hingga Desember. Setelah itu, para gubernur harus sudah memutuskan penetapan kenaikan upah masing-masing di wilayahnya.

Baca juga: 4 Situs Lowongan Kerja Terpercaya Selain LinkedIn yang Bisa Kamu Coba!

Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding 2022
Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding 2022. Foto ilustrasi: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan 2022. Hal itu mempertimbangkan dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/11).

Ia sendiri merinci pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti data dari lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain. (ECN)

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca, Wali Kota Tangsel Resmikan Taman Baca Masyarakat Perbas

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kemnaker: Upah Minimum Naik hingga 7% pada 2023

Kemnaker: Upah Minimum Naik hingga 7% pada 2023

12 November 2022 18:06 WIB
Kerja News Merahputih

Besaran kenaikan upah minimum pada 2023 mendatang secara terang-terangan dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, kenaikan upah minimum tersebut tergantung wilayah masing-masing.

"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 6-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, Kamis (10/11).

Baca juga: Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

Upah minimum 2023 dikenakan tergantung dari wilayah masing-masing
Upah minimum 2023 dikenakan tergantung dari wilayah masing-masing. Foto ilustrasi: Unsplash/Afif Ramdhasuma

Dikutip dari Tirto.id, formula penetapan upah tahun depan akan memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional. Jika inflasinya tinggi, maka kemungkinan kenaikan upah tahun depan juga akan meningkat.

"Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi (upah lebih tinggi). Kalau BPS belum issued data, kita nggak bisa pukul rata," katanya.

Dita menambahkan, upah minimum 2023 akan dibahas pada bulan ini atau akhir November hingga Desember. Setelah itu, para gubernur harus sudah memutuskan penetapan kenaikan upah masing-masing di wilayahnya.

Baca juga: 4 Situs Lowongan Kerja Terpercaya Selain LinkedIn yang Bisa Kamu Coba!

Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding 2022
Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding 2022. Foto ilustrasi: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan 2022. Hal itu mempertimbangkan dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/11).

Ia sendiri merinci pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti data dari lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain. (ECN)

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca, Wali Kota Tangsel Resmikan Taman Baca Masyarakat Perbas

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!