SHARE
Home > News > Features > Kenali Macam-Macam Visa Berdasarkan Fungsinya

Kenali Macam-Macam Visa Berdasarkan Fungsinya

25 November 2021 15:45 WIB Feature Travel Merahputih

Visa dikenal sebagai dokumen penting yang sering digunakan saat bepergian ke luar negeri. Visa sendiri berfungsi sebagai alat bukti diberikannya izin seseorang untuk memasuki wilayah Negara lain. Berbeda dengan paspor yang dibuat dan diurus oleh pelaku perjalan dan dikeluarkan oleh negaranya sendiri.

Visa dibuat dan dikeluarkan oleh negara yang menjadi tujuan kedatangan para pelancong atau pelaku perjalanan keluar Negeri. Visa sendiri memiliki beragam bentuk berdasarkan ketentuan dari negara masing-masing. Ada yang berbentuk soft copy file, stiker yang ditempelkan pada paspor, ada juga yang berbentuk stempel.

Visa merupakan dokumen penting perjalanan (Foto:Pixabay/Jackmac34)

Namun tidak semua negara memberlakukan kewajiban penggunaan visa pada pendatang. Negara tersebut dikenal dengan istilah "Negara Bebas Visa" yang memungkinkan warga asing untuk masuk ke negaranya hanya dengan menunjukan Paspor dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

4 Jenis Visa Berdasarkan Fungsinya

Visa dikenal memiliki beragam jenis berdasarkan fungsinya masing-masing. Berikut ini merupakan beragam jenis visa yang berlaku di dunia dan juga Indonesia dalam menerima warga negara asing.

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan bagi mereka yang hendak memiliki kewajiban dan tugas yang bersifat diplomatik atau berhubungan dengan negara dan pemerintahan. Visa ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang ikut dalam rombongan serta memiliki paspor diplomatik.

2. Visa Dinas

Visa jenis ini berbeda dengan visa diplomatik. Meski sama-sama digunakan untuk keperluan pekerjaan namun fungsinya berbeda. Visa Dinas digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya resmi dan non-pemerintahan seperti perjalan dinas ke luar negeri.

Baik visa dinas maupun diplomatik memiliki kesamaan diperuntukan bagi seluruh keluarga. Kedua visa tersebut juga sama sama merupakan kewenangan dari menteri luar negeri dan dikeluarkan oleh masing-masing negara tujuan termasuk Indonesia.

Baca Juga : Manga, Manhua, Manhwa Apa Bedanya?

3. Visa Tinggal Terbatas

Visa ini dikeluarkan bagi mereka yang memerlukan kebutuhan tinggal sementara atau dalam waktu yang tidak lama atau terbatas. Di Indonesia sendiri warga asing yang memiliki Visa jenis ini biasanya memiliki suatu tujuan.

Misalnya, penelitian, pekerjaan, menikah dengan WNI secara sah, atau bekerja sebagai awak kapal yang harus melintasi atau menetap sementara di perairan Indonesia. Durasinya pun beragam mulai dari 30 Hari hingga paling lama 2 tahun menetap di negara tujuan.

4. Visa Kunjungan

Visa jenis ini merupakan visa yang digunakan saat melakukan kunjungan ke negara lain. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, wisata, budaya, hingga urusan keluarga bila memiliki keluarga yang hendak dikunjungi di negara tersebut.

Visa jenis ini memiliki tiga kategori visa kunjungan. Visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival. (PAB)

Sumber : Kompas


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Kenali Macam-Macam Visa Berdasarkan Fungsinya

Kenali Macam-Macam Visa Berdasarkan Fungsinya

25 November 2021 15:45 WIB
Feature Travel Merahputih

Visa dikenal sebagai dokumen penting yang sering digunakan saat bepergian ke luar negeri. Visa sendiri berfungsi sebagai alat bukti diberikannya izin seseorang untuk memasuki wilayah Negara lain. Berbeda dengan paspor yang dibuat dan diurus oleh pelaku perjalan dan dikeluarkan oleh negaranya sendiri.

Visa dibuat dan dikeluarkan oleh negara yang menjadi tujuan kedatangan para pelancong atau pelaku perjalanan keluar Negeri. Visa sendiri memiliki beragam bentuk berdasarkan ketentuan dari negara masing-masing. Ada yang berbentuk soft copy file, stiker yang ditempelkan pada paspor, ada juga yang berbentuk stempel.

Visa merupakan dokumen penting perjalanan (Foto:Pixabay/Jackmac34)

Namun tidak semua negara memberlakukan kewajiban penggunaan visa pada pendatang. Negara tersebut dikenal dengan istilah "Negara Bebas Visa" yang memungkinkan warga asing untuk masuk ke negaranya hanya dengan menunjukan Paspor dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

4 Jenis Visa Berdasarkan Fungsinya

Visa dikenal memiliki beragam jenis berdasarkan fungsinya masing-masing. Berikut ini merupakan beragam jenis visa yang berlaku di dunia dan juga Indonesia dalam menerima warga negara asing.

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan bagi mereka yang hendak memiliki kewajiban dan tugas yang bersifat diplomatik atau berhubungan dengan negara dan pemerintahan. Visa ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang ikut dalam rombongan serta memiliki paspor diplomatik.

2. Visa Dinas

Visa jenis ini berbeda dengan visa diplomatik. Meski sama-sama digunakan untuk keperluan pekerjaan namun fungsinya berbeda. Visa Dinas digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya resmi dan non-pemerintahan seperti perjalan dinas ke luar negeri.

Baik visa dinas maupun diplomatik memiliki kesamaan diperuntukan bagi seluruh keluarga. Kedua visa tersebut juga sama sama merupakan kewenangan dari menteri luar negeri dan dikeluarkan oleh masing-masing negara tujuan termasuk Indonesia.

Baca Juga : Manga, Manhua, Manhwa Apa Bedanya?

3. Visa Tinggal Terbatas

Visa ini dikeluarkan bagi mereka yang memerlukan kebutuhan tinggal sementara atau dalam waktu yang tidak lama atau terbatas. Di Indonesia sendiri warga asing yang memiliki Visa jenis ini biasanya memiliki suatu tujuan.

Misalnya, penelitian, pekerjaan, menikah dengan WNI secara sah, atau bekerja sebagai awak kapal yang harus melintasi atau menetap sementara di perairan Indonesia. Durasinya pun beragam mulai dari 30 Hari hingga paling lama 2 tahun menetap di negara tujuan.

4. Visa Kunjungan

Visa jenis ini merupakan visa yang digunakan saat melakukan kunjungan ke negara lain. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, wisata, budaya, hingga urusan keluarga bila memiliki keluarga yang hendak dikunjungi di negara tersebut.

Visa jenis ini memiliki tiga kategori visa kunjungan. Visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival. (PAB)

Sumber : Kompas

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!