SHARE
Home > News > News > Kominfo Salurkan 24.017 STB Gratis di Tangerang, Ini Cara Mendapatkannya
Kominfo Salurkan 24.017 STB Gratis di Tangerang, Ini Cara Mendapatkannya

Kominfo Salurkan 24.017 STB Gratis di Tangerang, Ini Cara Mendapatkannya

07 November 2022 13:59 WIB Pemkot Tangerang News Merahputih

Terhitung hingga 4 Oktober 2022, Dinas Kominfo Kota Tangerang mencatat sebanyak 24.017 unit Set Top Box (STB) sudah disalurkan oleh Kominfo.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Kominfo kota Tangerang Indri Astuti menjelaskan, program peralihan siaran televisi analog ke digital merupakan salah satu program nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: 37 Daftar Merek dan Tipe Set Top Box Tersertifikasi Kominfo

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Indri Astuti
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Indri Astuti. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pada pelaksanaannya, data para penerima STB diperoleh dari data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Pemerintah Pusat sebagai hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (PK-BKKBN) yang telah dipegang lebih dulu.

"Kuota bantuan STB gratis untuk Kota Tangerang sebanyak 29.813 unit. Tahap persetujuan penerima bantuan dan proses pendistribusiannya adalah wewenang Kementerian," kata Indri.

Indri menyebutkan, berdasarkan data terakhir dari Kementerian Kominfo pada 4 Oktober 2022, bantuan STB gratis yang sudah tersalurkan di Kota Tangerang adalah 24.017 unit. Seharusnya, hingga saat ini angkanya sudah terus bertambah atau lebih banyak lagi disalurkan ke warga yang membutuhkan atau belum menerima.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit

Set Top Box akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV analog
Set Top Box akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV analog. Foto: Siaran Digital Kominfo

Lebih lanjut, STB ini akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV Analog. Warga hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Sabakota dan warga tinggal menunggu persetujuan di aplikasi tersebut.

“Adapun kriteria penerima STB yaitu Rumah Tangga Miskin yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya memiliki TV analog yang biasanya menggunakan antena, lokasi rumah berada di lokasi siaran TV digital, dan dalam satu rumah hanya menerima satu bantuan STB,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang telah disetujui melalui aplikasi Sabakota, maka akan didata kembali oleh Kelurahan melalui aplikasi SIDATA, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Perlu diketahui, pendataan ini hanya bisa dilakukan hingga 28 Juni 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“Warga juga perlu memberikan keterangan jelas seperti memberikan gambar foto, antena, rumah sesuai dengan titik pada peta, serta surat keterangan,“ jelas Indri.

Sebagai informasi, pemerintah akan menutup semua siaran TV Analog secara bertahap. Ada tiga tahapan menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama adalah 30 April 2022, lalu tahap kedua 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022. (ECN)

Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kominfo Salurkan 24.017 STB Gratis di Tangerang, Ini Cara Mendapatkannya

Kominfo Salurkan 24.017 STB Gratis di Tangerang, Ini Cara Mendapatkannya

07 November 2022 13:59 WIB
Pemkot Tangerang News Merahputih

Terhitung hingga 4 Oktober 2022, Dinas Kominfo Kota Tangerang mencatat sebanyak 24.017 unit Set Top Box (STB) sudah disalurkan oleh Kominfo.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Kominfo kota Tangerang Indri Astuti menjelaskan, program peralihan siaran televisi analog ke digital merupakan salah satu program nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: 37 Daftar Merek dan Tipe Set Top Box Tersertifikasi Kominfo

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Indri Astuti
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Indri Astuti. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pada pelaksanaannya, data para penerima STB diperoleh dari data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Pemerintah Pusat sebagai hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (PK-BKKBN) yang telah dipegang lebih dulu.

"Kuota bantuan STB gratis untuk Kota Tangerang sebanyak 29.813 unit. Tahap persetujuan penerima bantuan dan proses pendistribusiannya adalah wewenang Kementerian," kata Indri.

Indri menyebutkan, berdasarkan data terakhir dari Kementerian Kominfo pada 4 Oktober 2022, bantuan STB gratis yang sudah tersalurkan di Kota Tangerang adalah 24.017 unit. Seharusnya, hingga saat ini angkanya sudah terus bertambah atau lebih banyak lagi disalurkan ke warga yang membutuhkan atau belum menerima.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit

Set Top Box akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV analog
Set Top Box akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV analog. Foto: Siaran Digital Kominfo

Lebih lanjut, STB ini akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV Analog. Warga hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Sabakota dan warga tinggal menunggu persetujuan di aplikasi tersebut.

“Adapun kriteria penerima STB yaitu Rumah Tangga Miskin yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya memiliki TV analog yang biasanya menggunakan antena, lokasi rumah berada di lokasi siaran TV digital, dan dalam satu rumah hanya menerima satu bantuan STB,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang telah disetujui melalui aplikasi Sabakota, maka akan didata kembali oleh Kelurahan melalui aplikasi SIDATA, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Perlu diketahui, pendataan ini hanya bisa dilakukan hingga 28 Juni 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“Warga juga perlu memberikan keterangan jelas seperti memberikan gambar foto, antena, rumah sesuai dengan titik pada peta, serta surat keterangan,“ jelas Indri.

Sebagai informasi, pemerintah akan menutup semua siaran TV Analog secara bertahap. Ada tiga tahapan menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama adalah 30 April 2022, lalu tahap kedua 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022. (ECN)

Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!