SHARE
Home > News > News > Kota Tangerang Ditunjuk Menjadi Lokasi Penyelenggara MPP

Kota Tangerang Ditunjuk Menjadi Lokasi Penyelenggara MPP

19 March 2019 19:09 WIB Tangerang News

Kota Tangerang ditetapkan menjadi salah satu Pemerintah Daerah sebagai penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Pusat. Penetapan tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) terpilih untuk menindaklanjutkan dengan melengkapi regulasi serta implementasi pelaksanaan MPP.

Dilansir dari tangerangkota.go.id, penetapan Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018. Selain Kota Tangerang, masih ada beberapa daerah lain, diantaranya Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Samarinda, Kita Mojokerto, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi menjelaskan, setelah Kota Tangerang menjadi salah satu penyelenggara MPP oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Tangerang langsung cepat bergerak dengan membentuk tim percepatan pembetukan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Tim MPP terdiri dari berbagai unsur OPD yang bertugas menyiapkan pembentukan MPP di Kota Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, yang diutamakan dalam penyelenggaraan MPP ini adalah landasan hukum, Pemkot Tangerang sudah melengkapinya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik, Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 Tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

Lalu dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 Tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang serta Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kota Tangerang Ditunjuk Menjadi Lokasi Penyelenggara MPP

Kota Tangerang Ditunjuk Menjadi Lokasi Penyelenggara MPP

19 March 2019 19:09 WIB
Tangerang News

Kota Tangerang ditetapkan menjadi salah satu Pemerintah Daerah sebagai penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Pusat. Penetapan tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) terpilih untuk menindaklanjutkan dengan melengkapi regulasi serta implementasi pelaksanaan MPP.

Dilansir dari tangerangkota.go.id, penetapan Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018. Selain Kota Tangerang, masih ada beberapa daerah lain, diantaranya Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Samarinda, Kita Mojokerto, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi menjelaskan, setelah Kota Tangerang menjadi salah satu penyelenggara MPP oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Tangerang langsung cepat bergerak dengan membentuk tim percepatan pembetukan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Tim MPP terdiri dari berbagai unsur OPD yang bertugas menyiapkan pembentukan MPP di Kota Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, yang diutamakan dalam penyelenggaraan MPP ini adalah landasan hukum, Pemkot Tangerang sudah melengkapinya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik, Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 Tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

Lalu dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 Tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang serta Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!