SHARE
Home > News > News > Kota Tangerang Hadirkan Mal Pelayanan Publik di Kawasan Puspem

Kota Tangerang Hadirkan Mal Pelayanan Publik di Kawasan Puspem

07 January 2019 16:02 WIB Tangerang News

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan layanan yang inovatif kepada warganya, yaitu melakukan uji coba pengoperasian Mal Pelayanan Publik. Pelayanan baru itu merupakan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah ada di Kota Tangerang.

“Berdasarkan SK MenPAN RB RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Kota Tangerang ditunjuk sebagai salah satu Kota dari 11 Kota/ Kabupaten yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menjadi penyelenggara Mal Pelayanan Publik. Dengan keputusan itu, Mal Pelayanan Publik milik Kota Tangerang akan menjadi Mal Pelayanan Publik pertama di Provinsi Banten,” ujar Kepala DPMPTSP, Karsidi dalam keterangan resmi.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ini akan melayani segala perizinan dan non perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pembuatan dokumen administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang selama ini dilayani oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil), pembuatan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pembayaran pajak air tanah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) atau pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.

Karsidi menambahkan, Mal Pelayanan Publik ini hampir mirip dengan pusat perbelanjaan yang menyediakan aneka barang serba ada. Mal Pelayanan Publik sendiri menyediakan segala layanan perizinan dan dokumen administrasi bagi masyarakat Kota Tangerang. Masyarakat cukup datang ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengurus semua perizinan ataupun dokumen yang diperlukan.

Tidak hanya itu, Mal Pelayanan Publik juga akan melayani seluruh kebutuhan dokumen yang dilayani oleh lembaga di luar Pemkot Tangerang, seperti layanan perpanjangan SIM yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini dilayani oleh SAMSAT Kota Tangerang, bahkan mengurus layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus perizinan yang terkait dengan dinas atau lembaga tertentu. Sehingga, semua urusan bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kota Tangerang Hadirkan Mal Pelayanan Publik di Kawasan Puspem

Kota Tangerang Hadirkan Mal Pelayanan Publik di Kawasan Puspem

07 January 2019 16:02 WIB
Tangerang News

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan layanan yang inovatif kepada warganya, yaitu melakukan uji coba pengoperasian Mal Pelayanan Publik. Pelayanan baru itu merupakan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah ada di Kota Tangerang.

“Berdasarkan SK MenPAN RB RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Kota Tangerang ditunjuk sebagai salah satu Kota dari 11 Kota/ Kabupaten yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menjadi penyelenggara Mal Pelayanan Publik. Dengan keputusan itu, Mal Pelayanan Publik milik Kota Tangerang akan menjadi Mal Pelayanan Publik pertama di Provinsi Banten,” ujar Kepala DPMPTSP, Karsidi dalam keterangan resmi.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ini akan melayani segala perizinan dan non perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pembuatan dokumen administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang selama ini dilayani oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil), pembuatan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pembayaran pajak air tanah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) atau pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.

Karsidi menambahkan, Mal Pelayanan Publik ini hampir mirip dengan pusat perbelanjaan yang menyediakan aneka barang serba ada. Mal Pelayanan Publik sendiri menyediakan segala layanan perizinan dan dokumen administrasi bagi masyarakat Kota Tangerang. Masyarakat cukup datang ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengurus semua perizinan ataupun dokumen yang diperlukan.

Tidak hanya itu, Mal Pelayanan Publik juga akan melayani seluruh kebutuhan dokumen yang dilayani oleh lembaga di luar Pemkot Tangerang, seperti layanan perpanjangan SIM yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini dilayani oleh SAMSAT Kota Tangerang, bahkan mengurus layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus perizinan yang terkait dengan dinas atau lembaga tertentu. Sehingga, semua urusan bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!