SHARE
Home > News > News > KPU Tangsel Tetapkan 58 Tunagrahita Masuk DPT

KPU Tangsel Tetapkan 58 Tunagrahita Masuk DPT

19 February 2019 17:14 WIB Tangerang News

Untuk melindungi hak memilih seluruh rakyat Indonesia dalam menyambut pesta demokrasi terbesar pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan juga mendata warga yang tergolong sebagai penyandang gangguan jiwa atau tunagrahita.

Tunagrahita sendiri adalah kelompok pemilih pada Pemilu 2019 yang masuk dalam klasifikasi pemilih difabel. terdapat lima golongan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu tunadaksa (memiliki gangguan dalam bergerak), tunanetra, tunarungu dan wicara, tuna lainnya, dan termasuk di dalamnya adalah tunagrahita.

Dilansir dari tangerangnews.com Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa dari 597 penyandang difabel di Tangsel, 58 pemilih adalah tunagrahita dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di Tangsel terdapat 697 penyandang difabel yang terdaftar di dalam DPT, diantaranya 166 penyandang tunadaksa, 106 penyandang tunanetra, 96 penyandang tunarungu dan wicara, 58 tunagrahita, dan 171 tuna lainnya,” jelas Muhajid pada (18/2/2019). Pendataan untuk penyandang tunagrahita tidak dilakukan secara sembarang, artinya memiliki beberapa kategori yang ditetapkan sebagai DPT.

“Proses pendataan bagi penyandang tunagrahita atau gangguan mental ini, kita mendata tidak sembarangan, tidak liar di jalan. Namun khusus secara kelembagaan. Seperti yang terdapat di sekolah kebutuhan khusus, dan bertempat tinggal. Tentu dengan ada data kependudukannya,” lanjutnya. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti, bahwa KPU harus menjaga hak memilih bagi setiap masyarakat yang memang diperbolehkan untuk memilih.

Muhajid menambahkan, mereka yang berkebutuhan khusus disebut sebagai penyandang disabilitas karena memiliki hambatan. “Mereka disebut disabilitas karena ada hambatan, kalo hambatannya enggak ada, mereka sama aja normal,” tuturnya.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > KPU Tangsel Tetapkan 58 Tunagrahita Masuk DPT

KPU Tangsel Tetapkan 58 Tunagrahita Masuk DPT

19 February 2019 17:14 WIB
Tangerang News

Untuk melindungi hak memilih seluruh rakyat Indonesia dalam menyambut pesta demokrasi terbesar pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan juga mendata warga yang tergolong sebagai penyandang gangguan jiwa atau tunagrahita.

Tunagrahita sendiri adalah kelompok pemilih pada Pemilu 2019 yang masuk dalam klasifikasi pemilih difabel. terdapat lima golongan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu tunadaksa (memiliki gangguan dalam bergerak), tunanetra, tunarungu dan wicara, tuna lainnya, dan termasuk di dalamnya adalah tunagrahita.

Dilansir dari tangerangnews.com Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa dari 597 penyandang difabel di Tangsel, 58 pemilih adalah tunagrahita dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di Tangsel terdapat 697 penyandang difabel yang terdaftar di dalam DPT, diantaranya 166 penyandang tunadaksa, 106 penyandang tunanetra, 96 penyandang tunarungu dan wicara, 58 tunagrahita, dan 171 tuna lainnya,” jelas Muhajid pada (18/2/2019). Pendataan untuk penyandang tunagrahita tidak dilakukan secara sembarang, artinya memiliki beberapa kategori yang ditetapkan sebagai DPT.

“Proses pendataan bagi penyandang tunagrahita atau gangguan mental ini, kita mendata tidak sembarangan, tidak liar di jalan. Namun khusus secara kelembagaan. Seperti yang terdapat di sekolah kebutuhan khusus, dan bertempat tinggal. Tentu dengan ada data kependudukannya,” lanjutnya. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti, bahwa KPU harus menjaga hak memilih bagi setiap masyarakat yang memang diperbolehkan untuk memilih.

Muhajid menambahkan, mereka yang berkebutuhan khusus disebut sebagai penyandang disabilitas karena memiliki hambatan. “Mereka disebut disabilitas karena ada hambatan, kalo hambatannya enggak ada, mereka sama aja normal,” tuturnya.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!