SHARE
Home > News > News > Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya
Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya

Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya

17 March 2021 13:51 WIB Pemkot Tangsel Live Music Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel telah melonggarkan kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama PPKM Mikro berlangsung. Salah satunya adalah live music di kafe dan mal yang digelar secara langsung.

Namun, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan tetap menerapkan aturan yang ketat terkait penyelenggaraan live music.

Baca juga: SMS Musical March, Ngobrol Musik Bareng Musisi Indonesia!

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Ia menjelaskan, live music di Tangsel diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Iya, (live music) sudah boleh. Aturannya pun sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Tangsel," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Live music di Tangsel diperbolehkan kembali
Live music di Tangsel diperbolehkan kembali. (Side.id/Prassso)

Gelaran live music sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Live Music Selama Pandemi COVID-19.

Benyamin juga menyebutkan, bahwa live music boleh diselenggarakan di hotel, tempat wisata, kafe, pujasera hingga mal yang berada di Zona Kuning dan Zona Hijau COVID-19.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan penyelenggaraan live music secara terbatas. Sedangkan untuk konser musik, masih belum diperbolehkan.

"Jadi, maksudnya bukan konser musik. Hanya live music yang diperbolehkan, seperti penyanyi, organ tunggal, atau band," jelas Heru.

Baca juga: 5 Genre Musik yang Paling Digemari Generasi Milenial

Selain itu, Pemkot Tangsel juga masih melarang tempat karaoke untuk beroperasi selama PPKM Mikro berlangsung di wilayahnya.

Wajib Melapor ke Satgas COVID-19

Syarat untuk menggelar live music di Tangsel adalah mengatur jumlah personel di atas panggung, yaitu maksimal enam orang saja. Jumlah tersebut di luar kru yang membawa sound system. Lalu, masing-masing personel harus menjaga jarak saat di atas panggung.

"Pihak penyelenggara diharuskan untuk membuat surat pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 di tingkat Kota/Kecamatan dan Dinas Pariwisata," tambah Heru.

Aturan ini juga berlaku untuk live music di mal dan pusat jajanan serba ada (pujasera). Untuk mal, nantinya harus melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara untuk pujasera, harus melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Jarak Panggung dan Penonton Diatur

Selanjutnya, jarak panggung dan penonton bakal diatur agar tak terlalu dekat. Bahkan, penonton juga dilarang naik ke atas panggung.

Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pengisi acara dan penonton. Penyelenggara harus bertanggung jawab atas kerumunan yang bisa terjadi saat live music.

Durasi live music di kafe, hotel, atau mal akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Maka dari itu, pengelola tempat diwajibkan memasang pembatas area antara penonton dan panggung.

Seperti yang diketahui, PPKM Mikro Tangerang Selatan diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang. Sebelumnya, PPKM Mikro Tangsel berlangsung hingga 8 Maret 2021.

Baca juga: Kota Tangsel Belum Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya

Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya

17 March 2021 13:51 WIB
Pemkot Tangsel Live Music Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel telah melonggarkan kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama PPKM Mikro berlangsung. Salah satunya adalah live music di kafe dan mal yang digelar secara langsung.

Namun, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan tetap menerapkan aturan yang ketat terkait penyelenggaraan live music.

Baca juga: SMS Musical March, Ngobrol Musik Bareng Musisi Indonesia!

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Ia menjelaskan, live music di Tangsel diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Iya, (live music) sudah boleh. Aturannya pun sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Tangsel," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Live music di Tangsel diperbolehkan kembali
Live music di Tangsel diperbolehkan kembali. (Side.id/Prassso)

Gelaran live music sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Live Music Selama Pandemi COVID-19.

Benyamin juga menyebutkan, bahwa live music boleh diselenggarakan di hotel, tempat wisata, kafe, pujasera hingga mal yang berada di Zona Kuning dan Zona Hijau COVID-19.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan penyelenggaraan live music secara terbatas. Sedangkan untuk konser musik, masih belum diperbolehkan.

"Jadi, maksudnya bukan konser musik. Hanya live music yang diperbolehkan, seperti penyanyi, organ tunggal, atau band," jelas Heru.

Baca juga: 5 Genre Musik yang Paling Digemari Generasi Milenial

Selain itu, Pemkot Tangsel juga masih melarang tempat karaoke untuk beroperasi selama PPKM Mikro berlangsung di wilayahnya.

Wajib Melapor ke Satgas COVID-19

Syarat untuk menggelar live music di Tangsel adalah mengatur jumlah personel di atas panggung, yaitu maksimal enam orang saja. Jumlah tersebut di luar kru yang membawa sound system. Lalu, masing-masing personel harus menjaga jarak saat di atas panggung.

"Pihak penyelenggara diharuskan untuk membuat surat pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 di tingkat Kota/Kecamatan dan Dinas Pariwisata," tambah Heru.

Aturan ini juga berlaku untuk live music di mal dan pusat jajanan serba ada (pujasera). Untuk mal, nantinya harus melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara untuk pujasera, harus melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Jarak Panggung dan Penonton Diatur

Selanjutnya, jarak panggung dan penonton bakal diatur agar tak terlalu dekat. Bahkan, penonton juga dilarang naik ke atas panggung.

Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pengisi acara dan penonton. Penyelenggara harus bertanggung jawab atas kerumunan yang bisa terjadi saat live music.

Durasi live music di kafe, hotel, atau mal akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Maka dari itu, pengelola tempat diwajibkan memasang pembatas area antara penonton dan panggung.

Seperti yang diketahui, PPKM Mikro Tangerang Selatan diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang. Sebelumnya, PPKM Mikro Tangsel berlangsung hingga 8 Maret 2021.

Baca juga: Kota Tangsel Belum Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!