SHARE
Home > News > News > Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Dia Syarat dan Langkahnya!

Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Dia Syarat dan Langkahnya!

01 December 2018 18:48 WIB Tangerang News

Apakah kamu orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak? Kalau iya, kamu harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. KIA adalah kartu yang menyerupai KTP dan diperuntukkan untuk anak berusia 0 – 17 tahun.

KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif, karena mudah dan praktis untuk dibawa ke manapun. Jika sudah melebihi usia tersebut, diwajibkan membuat KTP di Kecamatan setempat. Lalu, bagaimana sih proses pembuatan KIA? Berikut ini adalah tahapannya :

  1. Syarat Administrasi Jangan lupa membawa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik dari kedua orang tua.
  2. Usia anak 0 – 17 tahun Jika dokumen sudah lengkap, orang tua bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.
  3. Mengisi Formulir yang Sudah Disiapkan oleh Disdukcapil
  4. Mengambil Nomor Antrean
  5. Menunggu Kartu hingga Jadi “Nanti kita verifikasi (dokumennya), setelah itu baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun.

Bagi yang berusia di bawah 5 tahun, bisa langsung dicetak,” kata Operator KIA, Bayu Suta Sudanas dalam keterangannya. Nomor antrean untuk anak berusia di atas 5 tahun bertujuan untuk keperluan mengambil foto terbaru anak di lokasi.

Setelah prosesnya selesai, para orang tua hanya tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak. Orang tua bisa mengajukan pembuatan KIA di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Raya Serpong, Cilenggang. Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin – Jumat.

Sementara itu, untuk pengambilan nomor antrean hanya dibatasi sampai pukul 11.00 WIB saja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pembludakan pemohon KIA.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Dia Syarat dan Langkahnya!

Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Dia Syarat dan Langkahnya!

01 December 2018 18:48 WIB
Tangerang News

Apakah kamu orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak? Kalau iya, kamu harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. KIA adalah kartu yang menyerupai KTP dan diperuntukkan untuk anak berusia 0 – 17 tahun.

KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif, karena mudah dan praktis untuk dibawa ke manapun. Jika sudah melebihi usia tersebut, diwajibkan membuat KTP di Kecamatan setempat. Lalu, bagaimana sih proses pembuatan KIA? Berikut ini adalah tahapannya :

  1. Syarat Administrasi Jangan lupa membawa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik dari kedua orang tua.
  2. Usia anak 0 – 17 tahun Jika dokumen sudah lengkap, orang tua bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.
  3. Mengisi Formulir yang Sudah Disiapkan oleh Disdukcapil
  4. Mengambil Nomor Antrean
  5. Menunggu Kartu hingga Jadi “Nanti kita verifikasi (dokumennya), setelah itu baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun.

Bagi yang berusia di bawah 5 tahun, bisa langsung dicetak,” kata Operator KIA, Bayu Suta Sudanas dalam keterangannya. Nomor antrean untuk anak berusia di atas 5 tahun bertujuan untuk keperluan mengambil foto terbaru anak di lokasi.

Setelah prosesnya selesai, para orang tua hanya tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak. Orang tua bisa mengajukan pembuatan KIA di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Raya Serpong, Cilenggang. Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin – Jumat.

Sementara itu, untuk pengambilan nomor antrean hanya dibatasi sampai pukul 11.00 WIB saja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pembludakan pemohon KIA.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!