SHARE
Home > News > News > MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Imbauan Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan

MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Imbauan Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan

23 March 2023 14:54 WIB Tangerang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023.

Hal ini dilakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah. Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.

“Sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang,” Ucap Nur Alam.

Aturan juga tertera pada Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3. (Foto: Youtube/Bledogan)

Imbauan ini sudah tertera dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Selama Ramadan, Polresta Tangerang Pasang CCTV untuk Cegah Kriminalitas

Nur Alam menambahkan bahwa dengan dikeluarkan imbauan ini sebenarnya untuk dapat lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan.

"Karena MUI bukan eksekutor, maka hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," Ucapnya.

MUI sebagai lembaga fatwa dan dakwah umat Muslim telah merekomendasikan poin-poin himbauan serta larangan yang menyangkut dengan Ramadan di dalam SE yang dikeluarkan Bupati Tangerang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan serta Jam Kerja di lingkup Pemerintahannya selama Ramadhan. (FD)

Baca Juga: Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Imbauan Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan

MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Imbauan Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan

23 March 2023 14:54 WIB
Tangerang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023.

Hal ini dilakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah. Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.

“Sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang,” Ucap Nur Alam.

Aturan juga tertera pada Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3. (Foto: Youtube/Bledogan)

Imbauan ini sudah tertera dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Selama Ramadan, Polresta Tangerang Pasang CCTV untuk Cegah Kriminalitas

Nur Alam menambahkan bahwa dengan dikeluarkan imbauan ini sebenarnya untuk dapat lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan.

"Karena MUI bukan eksekutor, maka hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," Ucapnya.

MUI sebagai lembaga fatwa dan dakwah umat Muslim telah merekomendasikan poin-poin himbauan serta larangan yang menyangkut dengan Ramadan di dalam SE yang dikeluarkan Bupati Tangerang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan serta Jam Kerja di lingkup Pemerintahannya selama Ramadhan. (FD)

Baca Juga: Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!