SHARE
Home > News > News > Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik

24 February 2023 14:53 WIB Pemkab Tangerang Lingkungan News Merahputih

Kebijakan akan pembatasan penggunaan kantong plastik setiap tahunnya sering terdengar. Kali ini, Pemkab Tangerang akan melaksanakan kebijakan tersebut untuk membatasi penggunaan kantong plastik pada tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, minimarket, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.

Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Sebetulnya, peraturan tersebut disahkan pada 2020 lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang. Foto: dok. Pemkab Tangerang

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan sampah plastik bertambah. Mulai dari sampah masker, sarung tangan, hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Jadi, Perbup tersebut kembali diberlakukan pada 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," ujarnya.

Demi menerapkan kebijakan tersebut, Pemkab Tangerang sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pengusaha perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

Harapannya dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat bisa membudayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Hal tersebut bakal memudahkan petugas untuk mengolah sampahnya. (FDS)

Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik

24 February 2023 14:53 WIB
Pemkab Tangerang Lingkungan News Merahputih

Kebijakan akan pembatasan penggunaan kantong plastik setiap tahunnya sering terdengar. Kali ini, Pemkab Tangerang akan melaksanakan kebijakan tersebut untuk membatasi penggunaan kantong plastik pada tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, minimarket, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.

Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Sebetulnya, peraturan tersebut disahkan pada 2020 lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang. Foto: dok. Pemkab Tangerang

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan sampah plastik bertambah. Mulai dari sampah masker, sarung tangan, hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Jadi, Perbup tersebut kembali diberlakukan pada 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," ujarnya.

Demi menerapkan kebijakan tersebut, Pemkab Tangerang sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pengusaha perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

Harapannya dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat bisa membudayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Hal tersebut bakal memudahkan petugas untuk mengolah sampahnya. (FDS)

Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!