SHARE
Home > News > Citizen > Pemerintah Tangerang Raya Larang Warga Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api

Pemerintah Tangerang Raya Larang Warga Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api

31 December 2021 11:58 WIB Merahputih Tangerang

Warga Kabupaten Tangerang dilarang merayakan acara malam Tahun Baru 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keputusan tersebut tentunya dibuat untuk mengantisipasi kasus Covid-19 terutama mutasinya yang terbaru yaitu Omicron yang kini tengah marak di Indonesia.

Ketentuan oleh Pemkab Tangerang tersebut tentunya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha, dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang.

SE tersebut telah resmi berlaku setelah ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 27 Desember 2021 lalu. Tak hanya untuk elemen masyarakat, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang juga dilarang untuk menggelar kegiatan perayaan Tahun Baru 2022 baik arak-arakan maupun pesta kembang api.

Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Foto: Pexels/Wendy Wei)

"Tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api," kata Zaki dalam keterangan resminya seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga : 5 Ide Merayakan Tahun Baru di Rumah Aja, Anti Garing!

Dirinya meminta agar para pelaku usaha juga turut bekerja sama dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut salah satunya yaitu dengan menaati jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil tetap menerapkan jam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya bagi pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya selama periode Tahun Baru 2022 dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB saja dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Foto: Pexels/Tuur Tisseghem)

"Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan," pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang juga bakal menggelar kegiatan survailans aktif hingga 4 Januari 2022 mendatang sebagai langkah mengantisipasi munculnya kasus baru penularan virus Covid-19.

Baca Juga : Malam Tahun Baru 2022, Masuk Tangsel Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Seperti yang disebutkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang pada 28 Desember 2021, pihaknya bakal menggelar kegiatan survailans aktif dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang bakal menyasar warga di pusat keramaian seperti terminal, pusat belanja, dan pasar.

Hingga saat ini, berdasarkan laporan oleh tim kegiatan survailans aktif tersebut, belum ditemukan adanya kasus baru namun kegiatan bakal terus dioptimalkan terutama menjelang Tahun Baru 2022.

Ilustrasi test Covid-19. (Foto: Unsplash/Annie Spratt)

"Ini adalah upaya yang dapat dilakukan Pemkot Tangerang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19. Sehingga ketika ada kasus langsung dilakukan 'tracing' (pelacakan)," ungkap Arief.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni berujar bahwa kegiatan survailans aktif tersebut digelar di Terminal Poris Plawad dengan pengambilan sampel sebanyak 52 orang dan belum ditemukan adanya kasus baru.

Baca Juga : Akhir Tahun, JHL Solitaire Gading Serpong Tawarkan Paket Menarik!

Berikutnya nanti kegiatan bakal menyasar para pedagang di pusat belanja dan pasar tradisional sehingga Dinkes setempat dapat membuat peta sebaran dalam menekan penyebaran virus Covid-19.

Adapun capaian vaksinasi di Kota Tangerang hingga 25 Desember 2021 lalu secara umum dengan target 1.479.301 orang, untuk dosis pertama telah mencapai 1.461.751 atau sekitar 98,8 persen dan dosis kedua telah mencapai 1.070.838 atau mencapai 72,4 persen. (WAF)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Citizen > Pemerintah Tangerang Raya Larang Warga Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api

Pemerintah Tangerang Raya Larang Warga Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api

31 December 2021 11:58 WIB
Merahputih Tangerang

Warga Kabupaten Tangerang dilarang merayakan acara malam Tahun Baru 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keputusan tersebut tentunya dibuat untuk mengantisipasi kasus Covid-19 terutama mutasinya yang terbaru yaitu Omicron yang kini tengah marak di Indonesia.

Ketentuan oleh Pemkab Tangerang tersebut tentunya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha, dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang.

SE tersebut telah resmi berlaku setelah ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 27 Desember 2021 lalu. Tak hanya untuk elemen masyarakat, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang juga dilarang untuk menggelar kegiatan perayaan Tahun Baru 2022 baik arak-arakan maupun pesta kembang api.

Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Foto: Pexels/Wendy Wei)

"Tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api," kata Zaki dalam keterangan resminya seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga : 5 Ide Merayakan Tahun Baru di Rumah Aja, Anti Garing!

Dirinya meminta agar para pelaku usaha juga turut bekerja sama dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut salah satunya yaitu dengan menaati jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil tetap menerapkan jam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya bagi pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya selama periode Tahun Baru 2022 dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB saja dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Foto: Pexels/Tuur Tisseghem)

"Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan," pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang juga bakal menggelar kegiatan survailans aktif hingga 4 Januari 2022 mendatang sebagai langkah mengantisipasi munculnya kasus baru penularan virus Covid-19.

Baca Juga : Malam Tahun Baru 2022, Masuk Tangsel Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Seperti yang disebutkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang pada 28 Desember 2021, pihaknya bakal menggelar kegiatan survailans aktif dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang bakal menyasar warga di pusat keramaian seperti terminal, pusat belanja, dan pasar.

Hingga saat ini, berdasarkan laporan oleh tim kegiatan survailans aktif tersebut, belum ditemukan adanya kasus baru namun kegiatan bakal terus dioptimalkan terutama menjelang Tahun Baru 2022.

Ilustrasi test Covid-19. (Foto: Unsplash/Annie Spratt)

"Ini adalah upaya yang dapat dilakukan Pemkot Tangerang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19. Sehingga ketika ada kasus langsung dilakukan 'tracing' (pelacakan)," ungkap Arief.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni berujar bahwa kegiatan survailans aktif tersebut digelar di Terminal Poris Plawad dengan pengambilan sampel sebanyak 52 orang dan belum ditemukan adanya kasus baru.

Baca Juga : Akhir Tahun, JHL Solitaire Gading Serpong Tawarkan Paket Menarik!

Berikutnya nanti kegiatan bakal menyasar para pedagang di pusat belanja dan pasar tradisional sehingga Dinkes setempat dapat membuat peta sebaran dalam menekan penyebaran virus Covid-19.

Adapun capaian vaksinasi di Kota Tangerang hingga 25 Desember 2021 lalu secara umum dengan target 1.479.301 orang, untuk dosis pertama telah mencapai 1.461.751 atau sekitar 98,8 persen dan dosis kedua telah mencapai 1.070.838 atau mencapai 72,4 persen. (WAF)

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!