SHARE
Home > News > News > Kabar Baik, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan!
Kabar Baik, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan!

Kabar Baik, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan!

09 November 2020 14:43 WIB Denda Pajak Kendaraan Banten News Pemprov Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kebijakan pengurangan denda pajak kendaraan yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Banten. Hal tersebut diumumkan langsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, pada Kamis (5/11/2020) lalu.

“Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Wahidin.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 dan akan berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang. Kebijakan tersebut meliputi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif yang akan berlaku hingga akhir 2020.

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020
Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020. (Dok: bantenprov.go.id)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menjelaskan, bahwa selain bebas dari denda pajak, Pemprov Banten pun membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan tarif progresif.

Masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dengan langsung datang ke kantor atau gerai SAMSAT terdekat di wilayahmu. Kamu juga bisa membayar wajib pajak kendaraan bermotor melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.

“Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat,” ujarnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Tangsel Batasi Pemohon SKCK 100 Orang Per Hari

Melansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah cara mudah untuk membayar pajak kendaraan melalui SAMSAT Online:

  1. Pertama kamu bisa mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional” di Google Play Store.
  2. Kemudian, klik mulai dan pilih daftar.
  3. Kamu bisa langsung mengisi data di kolom yang, seperti nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraanmu. Lalu, klik request kode bayar.
  4. Setelah itu, kamu akan memperoleh SKKP elektronik serta kode bayar.
  5. Kamu bisa langsung melakukan pembayaran melalui sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCS, CIMB Niaga dan Permata Bank, atau melalui channel pembayaran lainnya yang dikenakan biaya administrasi Rp5.000. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui e-Commerce Tokopedia dan Bukalapak.
  6. Kamu akan memperoleh e-TBPKB (dikirim melalui e-mail), dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  7. Setelah itu, kamu mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai alamat yang tertulis pada STNK. Pengirimannya memakan waktu selama tujuh hari.

Jika alamat wajib pajak tidak sama dengan yang tertulis di STNK, maka kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center SAMSAT terdekat dan SAMSAT Online untuk memperpanjang STNK tahunan dengan maksimal keterlambatan pembayaran satu tahun. (Natahasya)

Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kabar Baik, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan!

Kabar Baik, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan!

09 November 2020 14:43 WIB
Denda Pajak Kendaraan Banten News Pemprov Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kebijakan pengurangan denda pajak kendaraan yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Banten. Hal tersebut diumumkan langsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, pada Kamis (5/11/2020) lalu.

“Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Wahidin.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 dan akan berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang. Kebijakan tersebut meliputi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif yang akan berlaku hingga akhir 2020.

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020
Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020. (Dok: bantenprov.go.id)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menjelaskan, bahwa selain bebas dari denda pajak, Pemprov Banten pun membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan tarif progresif.

Masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dengan langsung datang ke kantor atau gerai SAMSAT terdekat di wilayahmu. Kamu juga bisa membayar wajib pajak kendaraan bermotor melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.

“Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat,” ujarnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Tangsel Batasi Pemohon SKCK 100 Orang Per Hari

Melansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah cara mudah untuk membayar pajak kendaraan melalui SAMSAT Online:

  1. Pertama kamu bisa mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional” di Google Play Store.
  2. Kemudian, klik mulai dan pilih daftar.
  3. Kamu bisa langsung mengisi data di kolom yang, seperti nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraanmu. Lalu, klik request kode bayar.
  4. Setelah itu, kamu akan memperoleh SKKP elektronik serta kode bayar.
  5. Kamu bisa langsung melakukan pembayaran melalui sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCS, CIMB Niaga dan Permata Bank, atau melalui channel pembayaran lainnya yang dikenakan biaya administrasi Rp5.000. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui e-Commerce Tokopedia dan Bukalapak.
  6. Kamu akan memperoleh e-TBPKB (dikirim melalui e-mail), dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  7. Setelah itu, kamu mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai alamat yang tertulis pada STNK. Pengirimannya memakan waktu selama tujuh hari.

Jika alamat wajib pajak tidak sama dengan yang tertulis di STNK, maka kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center SAMSAT terdekat dan SAMSAT Online untuk memperpanjang STNK tahunan dengan maksimal keterlambatan pembayaran satu tahun. (Natahasya)

Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!