SHARE
Home > News > News > Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

06 December 2020 02:59 WIB Tangerang Raya News Hari Libur Nasional Pilkada 9 Desember 2020

Presiden Joko Widodo telah menetapkan, bahwa Pilkada 9 Desember menjadi hari libur nasional. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada 9 Desember 2020 akan diadakan secara serentak di beberapa Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Maka dari itu, Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Ini Aturan dan Protokol Kesehatan di Pilkada Tangsel 2020 yang Harus Diikuti

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis Keppres tersebut yang diberlakukan pada 27 November 2020 lalu.

Pilkada 9 Desember resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional
Pilkada 9 Desember resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. (Sumber: klaten.bawaslu.go.id)

Pikada Desember 2020 nantinya akan digelar di 270 daerah yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia. Kemudian, masa kampanye Pilkada akan berlangsung selama 71 hari yang dimulai sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Lalu, pada 6-8 Desember 2020 diberlakukan untuk masa tenang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, bahwa KPU telah memastikan pengelolaan logistik seperti produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, proses tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

"KPU berharap, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya tidak perlu khawatir lagi saat datang ke TPS. Sebab, seluruh pengelolaan logistik yang digunakan saat pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan," ujar Dewa dikutip dari Kominfo.go.id, Rabu (25/11/2020). (Jonathan)

Baca juga: Resmi! Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

06 December 2020 02:59 WIB
Tangerang Raya News Hari Libur Nasional Pilkada 9 Desember 2020

Presiden Joko Widodo telah menetapkan, bahwa Pilkada 9 Desember menjadi hari libur nasional. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada 9 Desember 2020 akan diadakan secara serentak di beberapa Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Maka dari itu, Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Ini Aturan dan Protokol Kesehatan di Pilkada Tangsel 2020 yang Harus Diikuti

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis Keppres tersebut yang diberlakukan pada 27 November 2020 lalu.

Pilkada 9 Desember resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional
Pilkada 9 Desember resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. (Sumber: klaten.bawaslu.go.id)

Pikada Desember 2020 nantinya akan digelar di 270 daerah yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia. Kemudian, masa kampanye Pilkada akan berlangsung selama 71 hari yang dimulai sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Lalu, pada 6-8 Desember 2020 diberlakukan untuk masa tenang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, bahwa KPU telah memastikan pengelolaan logistik seperti produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, proses tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

"KPU berharap, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya tidak perlu khawatir lagi saat datang ke TPS. Sebab, seluruh pengelolaan logistik yang digunakan saat pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan," ujar Dewa dikutip dari Kominfo.go.id, Rabu (25/11/2020). (Jonathan)

Baca juga: Resmi! Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!