SHARE
Home > News > News > PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

01 July 2021 15:40 WIB PPKM Jawa-Bali COVID-19 News

Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021).

Keputusan tersebut diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan saran Menteri, Pakar Kesehatan, serta Kepala Daerah. Hal itu juga melihat cepatnya pergerakan angka COVID-19 yang disebabkan oleh varian baru yang menyebar di Indonesia.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong

Jokowi menegaskan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali kali ini akan mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih diperketat dari sebelumnya, seperti WFH perkantoran 100%, penutupan mall, dan peniadaan fasilitas dine-in bagi rumah makan atau restoran.

14 Poin dalam Peraturan PPKM Darurat Resmi
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. (Foto: Istimewa)

Adapun beberapa keputusan yang ditetapkan pada PPKM Darurat Jawa - Bali adalah:

1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non-esensial.

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diterapkan batas maksimum staf work from office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritikal, diizinkan 100 persen staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  • Sektor esensial meliputi pekerja di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sektor kritikal meliputi pekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat, dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan, apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi penuh 24 jam dengan protokol kesehatan.

4. Kegiatan pada pusat mal dan pusat perdagangan ditutup.

5. Kegiatan makan atau minum di tempat umum baik yang ada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau takeaway. Kemudian, tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Segala bentuk tempat ibadah, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Pemberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen untuk transportasi umum dan kendaraan sewa dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi (prasmanan). Tetap dapat menyediakan makanan, namun dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, untuk moda transportasi jarak jauh lainnya menunjukkan hasil antigen H-1.

13. Saat melaksanakan kegiatan di luar rumah tetap menggunakan masker. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. RT/RW zona merah tetap diberlakukan PPKM Mikro.

Jokowi berharap, masyarakat dapat tetap tenang, waspada, dan patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan. Lalu, masyarakat tetap displin menjaga protokol kesehatan serta tetap mendukung kerja aparat pemerintahan hingga relawan dalam menangani COVID-19 saat ini. (PAB)

Baca juga: Tips Menjaga Pola Hidup Sehat di Rumah saat Pandemi

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

01 July 2021 15:40 WIB
PPKM Jawa-Bali COVID-19 News

Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021).

Keputusan tersebut diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan saran Menteri, Pakar Kesehatan, serta Kepala Daerah. Hal itu juga melihat cepatnya pergerakan angka COVID-19 yang disebabkan oleh varian baru yang menyebar di Indonesia.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong

Jokowi menegaskan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali kali ini akan mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih diperketat dari sebelumnya, seperti WFH perkantoran 100%, penutupan mall, dan peniadaan fasilitas dine-in bagi rumah makan atau restoran.

14 Poin dalam Peraturan PPKM Darurat Resmi
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. (Foto: Istimewa)

Adapun beberapa keputusan yang ditetapkan pada PPKM Darurat Jawa - Bali adalah:

1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non-esensial.

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diterapkan batas maksimum staf work from office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritikal, diizinkan 100 persen staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  • Sektor esensial meliputi pekerja di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sektor kritikal meliputi pekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat, dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan, apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi penuh 24 jam dengan protokol kesehatan.

4. Kegiatan pada pusat mal dan pusat perdagangan ditutup.

5. Kegiatan makan atau minum di tempat umum baik yang ada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau takeaway. Kemudian, tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Segala bentuk tempat ibadah, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Pemberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen untuk transportasi umum dan kendaraan sewa dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi (prasmanan). Tetap dapat menyediakan makanan, namun dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, untuk moda transportasi jarak jauh lainnya menunjukkan hasil antigen H-1.

13. Saat melaksanakan kegiatan di luar rumah tetap menggunakan masker. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. RT/RW zona merah tetap diberlakukan PPKM Mikro.

Jokowi berharap, masyarakat dapat tetap tenang, waspada, dan patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan. Lalu, masyarakat tetap displin menjaga protokol kesehatan serta tetap mendukung kerja aparat pemerintahan hingga relawan dalam menangani COVID-19 saat ini. (PAB)

Baca juga: Tips Menjaga Pola Hidup Sehat di Rumah saat Pandemi

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!