SHARE
Home > News > News > PPKM Darurat Jawa-Bali, Catat Daftar Jalan Ditutup Wilayah Jabodetabek Juli 2021

PPKM Darurat Jawa-Bali, Catat Daftar Jalan Ditutup Wilayah Jabodetabek Juli 2021

02 July 2021 19:44 WIB PPKM Jawa-Bali

Presiden Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa Bali demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan ini diumumkan secara langsung pada Kamis (01/07/2021).

Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Ilustrasi penutupan ruas jalan. (Foto/Hasanah.id)

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Pikiran Rakyat dan Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021, berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok
16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi
18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, Gor Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Darurat Jawa-Bali, Catat Daftar Jalan Ditutup Wilayah Jabodetabek Juli 2021

PPKM Darurat Jawa-Bali, Catat Daftar Jalan Ditutup Wilayah Jabodetabek Juli 2021

02 July 2021 19:44 WIB
PPKM Jawa-Bali

Presiden Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa Bali demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan ini diumumkan secara langsung pada Kamis (01/07/2021).

Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Ilustrasi penutupan ruas jalan. (Foto/Hasanah.id)

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Pikiran Rakyat dan Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021, berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok
16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi
18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, Gor Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!