SHARE
Home > News > News > PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

21 July 2021 09:58 WIB PPKM Darurat COVID-19 News

Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Namun, ada peluang pelonggaran kegiatan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika penanganan COVID-19 membaik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (20/7/2021). Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari, kemudian harus diambil pemerintah meskipun berat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi penularan COVID-19 dan kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena kelebihan kapasitas pasien COVID-19, lalu agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu," ujar Jokowi.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan

Kasus COVID-19 Menurun Selama PPKM Darurat
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Selama PPKM Darurat berlangsung, ada perkembangan positif dalam pengendalian kasus COVID-19 di Indonesia. "Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data yang ada, penambahan kasus dan penuhnya bed rumah sakit mengalami penurunan," jelasnya.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah akan melanjutkan PPKM Darurat hingga akhir pekan mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

Salah satu pelonggaran bertahap yang akan dilakukan adalah pasar tradisional diizinkan beropoerasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lainnya diizinkan beroperasi lebih lama hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Bosan di Rumah? Pesan Jajanan di The Flavor Bliss Aja!

Sementara untuk warung makan, PKL, dan pedagang yang beroperasi di ruang terbuka diizinkan maksimal hingga pukul 21.00 WIB."Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," kata Jokowi.

Kemudian, sektor lain seperti esensial dan kritikal akan dijelaskan kemudian secara terpisah. Dirinya berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama agar tren kasus COVID-19 bisa terus mengalami penurunan.

Demi mendukung masyarakat yang terdampak COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah, pemerintah akan memberikan paket obat gratis bagi pasien tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan sekitar dua juta paket.

Pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial sebesar Rp 55,21 triliun yang meliputi bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1.200.000,- untuk sekitar 1 juta usaha mikro. (WAF)

Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

21 July 2021 09:58 WIB
PPKM Darurat COVID-19 News

Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Namun, ada peluang pelonggaran kegiatan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika penanganan COVID-19 membaik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (20/7/2021). Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari, kemudian harus diambil pemerintah meskipun berat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi penularan COVID-19 dan kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena kelebihan kapasitas pasien COVID-19, lalu agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu," ujar Jokowi.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan

Kasus COVID-19 Menurun Selama PPKM Darurat
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Selama PPKM Darurat berlangsung, ada perkembangan positif dalam pengendalian kasus COVID-19 di Indonesia. "Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data yang ada, penambahan kasus dan penuhnya bed rumah sakit mengalami penurunan," jelasnya.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah akan melanjutkan PPKM Darurat hingga akhir pekan mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

Salah satu pelonggaran bertahap yang akan dilakukan adalah pasar tradisional diizinkan beropoerasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lainnya diizinkan beroperasi lebih lama hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Bosan di Rumah? Pesan Jajanan di The Flavor Bliss Aja!

Sementara untuk warung makan, PKL, dan pedagang yang beroperasi di ruang terbuka diizinkan maksimal hingga pukul 21.00 WIB."Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," kata Jokowi.

Kemudian, sektor lain seperti esensial dan kritikal akan dijelaskan kemudian secara terpisah. Dirinya berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama agar tren kasus COVID-19 bisa terus mengalami penurunan.

Demi mendukung masyarakat yang terdampak COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah, pemerintah akan memberikan paket obat gratis bagi pasien tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan sekitar dua juta paket.

Pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial sebesar Rp 55,21 triliun yang meliputi bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1.200.000,- untuk sekitar 1 juta usaha mikro. (WAF)

Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!