SHARE
Home > News > News > PPKM Jabodetabek Level 3 Mulai Berlaku, Ini Aturannya
PPKM Jabodetabek Level 3 Mulai Berlaku, Ini Aturannya

PPKM Jabodetabek Level 3 Mulai Berlaku, Ini Aturannya

09 February 2022 08:32 WIB Merahputih COVID-19 PPKM News

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali bakal kembali berstatus PPKM level 3 mulai 8-14 Februari 2022.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin," ujarnya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Kembali Terapkan PPKM Level 3

Namun, dirinya mengatakan penerapan PPKM level 3 tersebut sebetulnya bukan karena tingginya kasus COVID-19. Hal itu dikarenakan rendahnya tracing. Nantinya, pada penerapan PPKM level 3 pemerintah bakal menerapkan sejumlah penyesuaian terkait aturan mobilitas.

Ilustrasi mal. (Foto: Unsplash/WeLoveBarcelona.de)

Berikut adalah sejumlah aturan terkait pembatasan selama penerapan PPKM level 3 seperti yang dirangkum dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen bila memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen, sedangkan pasar hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal juga 60 persen.
  3. Mal bakal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun bisa masuk dengan syarat minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  4. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen dan disertai bukti vaksinasi dosis lengkap bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
  5. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
  6. Peraturan bagi bioskop tetap sama dengan ketentuan pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.
  7. Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya dapat beroperasi dengan total kapasitas maksimal 25 persen.

Pada dasarnya, pemerintah tetap memperbolehkan masyarakat yang telah divaksinasi lengkap hingga dosis booster untuk beraktivitas seperti biasa. Masyarakat hanya diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, dan tetap memakai masker. (WAF)

Baca juga: Puncak Omicron Diprediksi Akhir Februari, Lebih Tinggi dari Delta

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Jabodetabek Level 3 Mulai Berlaku, Ini Aturannya

PPKM Jabodetabek Level 3 Mulai Berlaku, Ini Aturannya

09 February 2022 08:32 WIB
Merahputih COVID-19 PPKM News

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali bakal kembali berstatus PPKM level 3 mulai 8-14 Februari 2022.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin," ujarnya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Kembali Terapkan PPKM Level 3

Namun, dirinya mengatakan penerapan PPKM level 3 tersebut sebetulnya bukan karena tingginya kasus COVID-19. Hal itu dikarenakan rendahnya tracing. Nantinya, pada penerapan PPKM level 3 pemerintah bakal menerapkan sejumlah penyesuaian terkait aturan mobilitas.

Ilustrasi mal. (Foto: Unsplash/WeLoveBarcelona.de)

Berikut adalah sejumlah aturan terkait pembatasan selama penerapan PPKM level 3 seperti yang dirangkum dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen bila memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen, sedangkan pasar hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal juga 60 persen.
  3. Mal bakal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun bisa masuk dengan syarat minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  4. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen dan disertai bukti vaksinasi dosis lengkap bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
  5. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
  6. Peraturan bagi bioskop tetap sama dengan ketentuan pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.
  7. Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya dapat beroperasi dengan total kapasitas maksimal 25 persen.

Pada dasarnya, pemerintah tetap memperbolehkan masyarakat yang telah divaksinasi lengkap hingga dosis booster untuk beraktivitas seperti biasa. Masyarakat hanya diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, dan tetap memakai masker. (WAF)

Baca juga: Puncak Omicron Diprediksi Akhir Februari, Lebih Tinggi dari Delta

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!