SHARE
Home > News > News > Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021
Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021

Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021

21 January 2021 23:56 WIB COVID-19 Banten PSBB Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang PSBB Banten selama satu bulan ke depan, yaitu mulai dari 19 Januari hingga 17 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan PSBB Banten ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Banten: Tangsel Jadi Lokasi Pertama

SK Gubernur Banten mengenai perpanjangan PSBB Banten tahap kelima
SK Gubernur Banten mengenai perpanjangan PSBB Banten tahap kelima. (Sumber: Istimewa)

Jubir Satgas COVID-19 Banten sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, PSBB Banten 2021 akan kembali diperpanjang jika masih adanya bukti penyebaran COVID-19.

"PSBB Banten bisa diperpanjang jika masih ditemukan adanya kasus penyebaran COVID-19. Perpanjangan PSBB ini berlaku mulai dari 19 Januari hingga 17 Februari 2021," ujar Ati dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).

Ati menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB Banten dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Lewat keputusan tersebut, Pemerintah di Kota/Kabupaten Provinsi Banten wajib menerapkan PSBB sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!

"Secara konsisten (kami) mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat di Provinsi Banten," jelasnya.

Namun, penetapan PSBB di Kota/Kabupaten akan diserahkan kepada masing-masing Bupati dan Walikota. Kemudian, operasional titik pemeriksaan juga disesuaikan oleh masing-masing Pemerintah setempat.

Zona Merah dan Oranye COVID-19 di Banten
Kasus penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten
Kasus penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Hingga saat ini, terdapat empat daerah yang berstatus zona merah COVID-19 di Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak, masih berstatus zona oranye COVID-19.

Berdasarkan data terbaru di laman resmi Info Corona Provinsi Banten, kasus penyebaran COVID-19 di Banten masih terus meningkat. Pada Kamis (21/1/2021), secara keseluruhan terdapat 24.253 kasus konfirmasi COVID-19 di Banten.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.727 orang masih dirawat, 19.800 orang dinyatakan sembuh, dan 726 orang meninggal dunia.

Melihat kasus penyebaran COVID-19 di Banten, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga: Vaksin COVID-19 Gratis, Begini Cara Cek Penerimanya di pedulilindungi.id

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021

Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021

21 January 2021 23:56 WIB
COVID-19 Banten PSBB Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang PSBB Banten selama satu bulan ke depan, yaitu mulai dari 19 Januari hingga 17 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan PSBB Banten ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Banten: Tangsel Jadi Lokasi Pertama

SK Gubernur Banten mengenai perpanjangan PSBB Banten tahap kelima
SK Gubernur Banten mengenai perpanjangan PSBB Banten tahap kelima. (Sumber: Istimewa)

Jubir Satgas COVID-19 Banten sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, PSBB Banten 2021 akan kembali diperpanjang jika masih adanya bukti penyebaran COVID-19.

"PSBB Banten bisa diperpanjang jika masih ditemukan adanya kasus penyebaran COVID-19. Perpanjangan PSBB ini berlaku mulai dari 19 Januari hingga 17 Februari 2021," ujar Ati dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).

Ati menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB Banten dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Lewat keputusan tersebut, Pemerintah di Kota/Kabupaten Provinsi Banten wajib menerapkan PSBB sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!

"Secara konsisten (kami) mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat di Provinsi Banten," jelasnya.

Namun, penetapan PSBB di Kota/Kabupaten akan diserahkan kepada masing-masing Bupati dan Walikota. Kemudian, operasional titik pemeriksaan juga disesuaikan oleh masing-masing Pemerintah setempat.

Zona Merah dan Oranye COVID-19 di Banten
Kasus penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten
Kasus penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Hingga saat ini, terdapat empat daerah yang berstatus zona merah COVID-19 di Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak, masih berstatus zona oranye COVID-19.

Berdasarkan data terbaru di laman resmi Info Corona Provinsi Banten, kasus penyebaran COVID-19 di Banten masih terus meningkat. Pada Kamis (21/1/2021), secara keseluruhan terdapat 24.253 kasus konfirmasi COVID-19 di Banten.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.727 orang masih dirawat, 19.800 orang dinyatakan sembuh, dan 726 orang meninggal dunia.

Melihat kasus penyebaran COVID-19 di Banten, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga: Vaksin COVID-19 Gratis, Begini Cara Cek Penerimanya di pedulilindungi.id

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!