SHARE
Home > News > News > PSBB Kota Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020
PSBB Kota Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020

PSBB Kota Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020

10 August 2020 15:49 WIB COVID-19 PSBB Tangerang Raya News

PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. Penetapan ini menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan Tahap Delapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diterapkan dengan alasan masih menjadi salah satu cara Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Hal itu dikarenakan kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Swab Test Gratis!

"Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020," ujar Airin dikutip dari Humas Kota Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2020).

PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang
PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. (Instagram/@humaskotatangsel)

Perpanjangan PSBB ini juga diberlakukan untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.

Seperti yang diketahui, kesadaran masyarakat terhadap COVID-19 masih belum menyeluruh. Idealnya, PSBB Kota Tangerang Selatan akan memberikan dampak pada jumlah kasus COVID-19 saat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Hingga saat ini, kesadaran masyarakat masih mencapai 83 persen.

Airin juga memahami, jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.

Data pantauan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan
Data pantauan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan. (Sumber: lawancovid19.tangerangselatankota.go.id)

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB Kota Tangerang Selatan adalah pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi, di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan bisa tetap memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

Baca juga: Donor Darah saat Pandemi COVID-19, Ini Kata PMI Tangsel!

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Gubenur Banten Wahidin Halim menjelaskan, perpanjangan PSBB Tangerang Raya dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19, dikarenakan angkanya di Kabupaten/Kota masih terus meningkat, sehingga butuh pengawasan ketat.

Gubernur Banten Wahidin Halim saat rapat evaluasi PSBB Tahap VIII Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim saat rapat evaluasi PSBB Tahap VIII Tangerang Raya. (Foto: Bantenprov.go.id)

"Perpanjangan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya kami untuk menekan penambahan jumlah COVID di Banten," ungkapnya.

Wahidin menjelaskan, selama PSBB Tangerang Raya berlangsung di wilayah zona kuning dan hijau, maka persiapan pembukaan pendidikan tatap muka harus dicek sejauh mana sekolah tersebut siap dengan sarana dan prasarananya.

"Jangan sampai sekolah dibuka dengan tatap muka, malah terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti yang terjadi di Cilegon dan Tegal, di mana baru dibuka dua hari ditutup kembali," tambahnya.

Sedangkan untuk pemulihan ekonomi, Pemprov Banten memilih padat karya dengan meningkatkan giat pertanian dan memastikan stok cadangan pangan di Kabupaten dan Kota tetap aman.

Baca juga: AEON Mall BSD City Tutup Sementara hingga 12 Agustus 2020

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PSBB Kota Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020

PSBB Kota Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020

10 August 2020 15:49 WIB
COVID-19 PSBB Tangerang Raya News

PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. Penetapan ini menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan Tahap Delapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diterapkan dengan alasan masih menjadi salah satu cara Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Hal itu dikarenakan kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Swab Test Gratis!

"Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020," ujar Airin dikutip dari Humas Kota Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2020).

PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang
PSBB Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. (Instagram/@humaskotatangsel)

Perpanjangan PSBB ini juga diberlakukan untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.

Seperti yang diketahui, kesadaran masyarakat terhadap COVID-19 masih belum menyeluruh. Idealnya, PSBB Kota Tangerang Selatan akan memberikan dampak pada jumlah kasus COVID-19 saat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Hingga saat ini, kesadaran masyarakat masih mencapai 83 persen.

Airin juga memahami, jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.

Data pantauan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan
Data pantauan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan. (Sumber: lawancovid19.tangerangselatankota.go.id)

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB Kota Tangerang Selatan adalah pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi, di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan bisa tetap memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

Baca juga: Donor Darah saat Pandemi COVID-19, Ini Kata PMI Tangsel!

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Gubenur Banten Wahidin Halim menjelaskan, perpanjangan PSBB Tangerang Raya dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19, dikarenakan angkanya di Kabupaten/Kota masih terus meningkat, sehingga butuh pengawasan ketat.

Gubernur Banten Wahidin Halim saat rapat evaluasi PSBB Tahap VIII Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim saat rapat evaluasi PSBB Tahap VIII Tangerang Raya. (Foto: Bantenprov.go.id)

"Perpanjangan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya kami untuk menekan penambahan jumlah COVID di Banten," ungkapnya.

Wahidin menjelaskan, selama PSBB Tangerang Raya berlangsung di wilayah zona kuning dan hijau, maka persiapan pembukaan pendidikan tatap muka harus dicek sejauh mana sekolah tersebut siap dengan sarana dan prasarananya.

"Jangan sampai sekolah dibuka dengan tatap muka, malah terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti yang terjadi di Cilegon dan Tegal, di mana baru dibuka dua hari ditutup kembali," tambahnya.

Sedangkan untuk pemulihan ekonomi, Pemprov Banten memilih padat karya dengan meningkatkan giat pertanian dan memastikan stok cadangan pangan di Kabupaten dan Kota tetap aman.

Baca juga: AEON Mall BSD City Tutup Sementara hingga 12 Agustus 2020

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!