SHARE
Home > News > News > Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020
PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan mulai 18 April 2020

Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020

13 April 2020 20:31 WIB Tangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan sudah menandatangani surat keputusan nomor HK.01.07/MEKSE/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Pada Senin (13/4/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim mengadakan rapat terbatas bersama Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta Kapolres, Dandim, dan Kejari di masing-masing wilayah melalui Video Meeting.

Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya

PSBB di Tangerang Raya
Rapat terbatas yang dihadiri Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, dan Wali Kota Tangerang. (Instagram/@wh_wahidinhalim)

Rapat tersebut membahas Finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan hasil rapat tersebut, wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB hingga dua pekan ke depan, yaitu mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini

“Selasa - Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga pada 18 April 2020 peraturan ini bisa diterapkan,” tulis Wahidin Halim dalam akun Instagramnya @wh_wahidinhalim, Senin (13/4/2020).

Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut membantu mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Wahidin juga menambahkan, pihaknya telah sepakat bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan PSBB tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Beberapa Mall di BSD Kembali Perpanjang Penutupan Sementara Akibat COVID-19


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020

Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020

13 April 2020 20:31 WIB
Tangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan sudah menandatangani surat keputusan nomor HK.01.07/MEKSE/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Pada Senin (13/4/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim mengadakan rapat terbatas bersama Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta Kapolres, Dandim, dan Kejari di masing-masing wilayah melalui Video Meeting.

Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya

PSBB di Tangerang Raya
Rapat terbatas yang dihadiri Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, dan Wali Kota Tangerang. (Instagram/@wh_wahidinhalim)

Rapat tersebut membahas Finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan hasil rapat tersebut, wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB hingga dua pekan ke depan, yaitu mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini

“Selasa - Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga pada 18 April 2020 peraturan ini bisa diterapkan,” tulis Wahidin Halim dalam akun Instagramnya @wh_wahidinhalim, Senin (13/4/2020).

Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut membantu mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Wahidin juga menambahkan, pihaknya telah sepakat bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan PSBB tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Beberapa Mall di BSD Kembali Perpanjang Penutupan Sementara Akibat COVID-19

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!