SHARE
Home > News > News > Skema Pajak Kendaraan Motor Diubah, Apa Isi Usulannya?

Skema Pajak Kendaraan Motor Diubah, Apa Isi Usulannya?

12 March 2019 17:28 WIB Tangerang News

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru dalam kendaraan bermotor. Untuk membahas hal ini, Menkeu bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengadakan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya bakal melakukan berbagai perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pengelompokkan kendaraan.

“Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi, kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya. Selain itu, Menkeu juga menyebutkan, Menperin menyampaikan usulan kepada Menkeu mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon.

Maka dari itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan para pelaku industri di sepanjang 2017-2018. Pengelompokan kapasitas mesin tidak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Nantinya, hanya berdasarkan cc mesin di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja. Lalu, semakin besar cc-nya akan semakin besar juga tarif pajaknya.

Hal tersebut akan berubah menjadi semakin rendah emisi, maka akan semakin rendah juga tarif pajaknya. Untuk program intensif, rencananya akan diubah. Sebelumnya, hanya berdasarkan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, nantinya menjadi KBH2, Hybrid EV, Flexy Engine, dan kendaraan listrik.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Skema Pajak Kendaraan Motor Diubah, Apa Isi Usulannya?

Skema Pajak Kendaraan Motor Diubah, Apa Isi Usulannya?

12 March 2019 17:28 WIB
Tangerang News

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru dalam kendaraan bermotor. Untuk membahas hal ini, Menkeu bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengadakan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya bakal melakukan berbagai perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pengelompokkan kendaraan.

“Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi, kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya. Selain itu, Menkeu juga menyebutkan, Menperin menyampaikan usulan kepada Menkeu mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon.

Maka dari itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan para pelaku industri di sepanjang 2017-2018. Pengelompokan kapasitas mesin tidak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Nantinya, hanya berdasarkan cc mesin di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja. Lalu, semakin besar cc-nya akan semakin besar juga tarif pajaknya.

Hal tersebut akan berubah menjadi semakin rendah emisi, maka akan semakin rendah juga tarif pajaknya. Untuk program intensif, rencananya akan diubah. Sebelumnya, hanya berdasarkan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, nantinya menjadi KBH2, Hybrid EV, Flexy Engine, dan kendaraan listrik.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!