SHARE
Home > News > Features > Survivor Konten Harus Paham, Apa Saja Jenis Copyright yang Ada di Youtube?

Survivor Konten Harus Paham, Apa Saja Jenis Copyright yang Ada di Youtube?

13 December 2020 10:58 WIB Youtube Feature Hak Cipta Desember Survive

Tidak hanya millenial, membuat konten di Youtube sudah menjadi suatu aktifitas yang kian menjamur, bahkan bisa menjadi mata pencaharian seorang konten kreator disegala usia. Banyak dari mereka membuat konten dengan sajian yang kreatif untuk meraup viewers dan subscribers di platform Youtube.

Platform video milik Google yang sudah berdiri sejak 2005 ini, memiliki indikator perhitungan pendapatan bagi konten kreator yang aktif memproduksi video, melalui beberapa perhitungan Revenue Per Impression (RPM). Tandanya akan sangat menguntungkan bagi kamu yang berminat menjadi survivor konten. Apakah kamu tertarik menjadi konten kreator di Youtube?

Sebelum kamu membuat konten untuk dipublikasikan pada Youtube pastikan kamu memahami berbagai jenis hak cipta atau copyright yang berlaku di Youtube, supaya terhindar dari pelanggaran didalamnya. Seringkali orang tidak menyadari penggunaan materi audio, visual maupun audio visual tidak bisa sembarangan, karena saat ini pelanggaran copyright menjadi salah satu hal yang cukup serius.

Hak cipta memiliki prinsip menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu. (Unsplash)

Aturan copyright ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya seseorang agar tidak di klaim oleh orang lain. Melansir dari Indoworx, agar terhindar dari tindakan atau pelanggaran ini, seorang survivor konten harus memahami apa saja jenis hak cipta yang ada di Youtube.

1. Full Copyright

Lisensi ini mengatur bahwa seluruh konten dilindungi oleh hak cipta. Lisensi full copyright mengharuskan bagi mereka yang ingin menggunakan konten harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta konten. Ini adalah lisensi tersulit, karena tidak menutup kemungkinan terdapat syarat-syarat tertentu bagi mereka yang hendak menggunakan konten tersebut.

2. Creative Commons (CC)

Merupakan sebuah lisensi yang berasal dari organisasi non profit Creative Commons. Lisensi ini memungkinkan artis atau musisi memberikan izin dengan syarat yang harus dipenuhi. Terdapat enam jenis lisensi Creative Commons, sebagai berikut

Tak hanya menjadi penikmat video yang tersaji di dalamnya, Youtube memungkinkan pengguna untuk mengunggah, menonton, dan berbagi video secara praktis. (Unsplash)

A. Lisensi CC BY (Creative Commons Attribution)

Lisensi ini membolehkan siapapun untuk menyalin, mendistribusikan, serta memodifikasi hingga membolehkan setiap orang menggunakan konten untuk keperluan komersil. Namun wajib menulis nama pemilik konten asli sebagai bentuk apresiasi kepada pemilik konten.

B Lisensi CC BY-ND (Creative Commons non-derivative)

Lisensi ini membolehkan orang lain untuk menyalin serta mendistribusikan karya tersebut namun tidak diperkenankan memodifikasi karya pemilik asli. Aturan selanjutnya juga mengharuskan setiap orang yang menggunakan konten tersebut untuk menulis pemilik karya aslinya.

C. Lisensi CC BY-NC (Creative Commons non-commercial)

Jenis lisensi ini membolehkan setiap orang untuk menyalin, memodifikasi, mendistribusikan hingga membuat karya turunan namun dengan tujuan non komersil. Lisensi CC BY-NC tidak bisa digunakan untuk mencari pendapatan seperti menjual hingga monetisasi.

D. Lisensi CC BY-SA (Creative Commons share-alike)

Lisensi ini membolehkan setiap orang dalam mendistribusikan karya turunan selama ada dibawah satu lisensi yang identik dengan karya aslinya atau dibawah satu sumber. Contoh: Apabila mengambil konten National Geographic maka seluruh konten yang dimodifikasi harus berisikan konten National Geographic. Jika hal ini tidak dipenuhi maka bisa dikatakan pelanggaran hak cipta.

E. Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike)

Lisensi CC BY-NC-SA merupakan gabungan dari dua lisensi utama, yaitu BY-NC dan BY-SA. Lisensi ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan hanya untuk kepentingan non-komersial.

Konten tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan komersil non-komersial, mereka tetap harus mencantumkan pemilik konten asli. Konten dengan lisensi tersebut juga hanya dapat dimodifikasi selama ada dibawah satu sumber dengan konten kompilasi lainnya.

F. Lisensi CC BY-NC-ND (Creative Commons non-commercial-non-derivative)

Lisensi ini menjadi lisensi yang paling ketat karena konten hanya bisa dibagikan dan diunduh serta mewajibkan mencatumkan nama pemilik konten saat dibagikan.

3. Public Domain

Public Domain adalah lisensi paling bebas diantara lisensi yang lain. Public Domain merupakan kategori sebuah karya milik umum yang sudah habis masa hak ciptanya dan sudah tidak berlaku lagi, sehingga siapapun bisa menggunakan konten tersebut.

Dengan mengenal berbagai jenis hak cipta ini bertujuan agar setiap orang terhindar dari tindakan yang merugikan orang lain secara konten baik secara penggunaannya maupun maksud dan tujuannya.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Survivor Konten Harus Paham, Apa Saja Jenis Copyright yang Ada di Youtube?

Survivor Konten Harus Paham, Apa Saja Jenis Copyright yang Ada di Youtube?

13 December 2020 10:58 WIB
Youtube Feature Hak Cipta Desember Survive

Tidak hanya millenial, membuat konten di Youtube sudah menjadi suatu aktifitas yang kian menjamur, bahkan bisa menjadi mata pencaharian seorang konten kreator disegala usia. Banyak dari mereka membuat konten dengan sajian yang kreatif untuk meraup viewers dan subscribers di platform Youtube.

Platform video milik Google yang sudah berdiri sejak 2005 ini, memiliki indikator perhitungan pendapatan bagi konten kreator yang aktif memproduksi video, melalui beberapa perhitungan Revenue Per Impression (RPM). Tandanya akan sangat menguntungkan bagi kamu yang berminat menjadi survivor konten. Apakah kamu tertarik menjadi konten kreator di Youtube?

Sebelum kamu membuat konten untuk dipublikasikan pada Youtube pastikan kamu memahami berbagai jenis hak cipta atau copyright yang berlaku di Youtube, supaya terhindar dari pelanggaran didalamnya. Seringkali orang tidak menyadari penggunaan materi audio, visual maupun audio visual tidak bisa sembarangan, karena saat ini pelanggaran copyright menjadi salah satu hal yang cukup serius.

Hak cipta memiliki prinsip menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu. (Unsplash)

Aturan copyright ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya seseorang agar tidak di klaim oleh orang lain. Melansir dari Indoworx, agar terhindar dari tindakan atau pelanggaran ini, seorang survivor konten harus memahami apa saja jenis hak cipta yang ada di Youtube.

1. Full Copyright

Lisensi ini mengatur bahwa seluruh konten dilindungi oleh hak cipta. Lisensi full copyright mengharuskan bagi mereka yang ingin menggunakan konten harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta konten. Ini adalah lisensi tersulit, karena tidak menutup kemungkinan terdapat syarat-syarat tertentu bagi mereka yang hendak menggunakan konten tersebut.

2. Creative Commons (CC)

Merupakan sebuah lisensi yang berasal dari organisasi non profit Creative Commons. Lisensi ini memungkinkan artis atau musisi memberikan izin dengan syarat yang harus dipenuhi. Terdapat enam jenis lisensi Creative Commons, sebagai berikut

Tak hanya menjadi penikmat video yang tersaji di dalamnya, Youtube memungkinkan pengguna untuk mengunggah, menonton, dan berbagi video secara praktis. (Unsplash)

A. Lisensi CC BY (Creative Commons Attribution)

Lisensi ini membolehkan siapapun untuk menyalin, mendistribusikan, serta memodifikasi hingga membolehkan setiap orang menggunakan konten untuk keperluan komersil. Namun wajib menulis nama pemilik konten asli sebagai bentuk apresiasi kepada pemilik konten.

B Lisensi CC BY-ND (Creative Commons non-derivative)

Lisensi ini membolehkan orang lain untuk menyalin serta mendistribusikan karya tersebut namun tidak diperkenankan memodifikasi karya pemilik asli. Aturan selanjutnya juga mengharuskan setiap orang yang menggunakan konten tersebut untuk menulis pemilik karya aslinya.

C. Lisensi CC BY-NC (Creative Commons non-commercial)

Jenis lisensi ini membolehkan setiap orang untuk menyalin, memodifikasi, mendistribusikan hingga membuat karya turunan namun dengan tujuan non komersil. Lisensi CC BY-NC tidak bisa digunakan untuk mencari pendapatan seperti menjual hingga monetisasi.

D. Lisensi CC BY-SA (Creative Commons share-alike)

Lisensi ini membolehkan setiap orang dalam mendistribusikan karya turunan selama ada dibawah satu lisensi yang identik dengan karya aslinya atau dibawah satu sumber. Contoh: Apabila mengambil konten National Geographic maka seluruh konten yang dimodifikasi harus berisikan konten National Geographic. Jika hal ini tidak dipenuhi maka bisa dikatakan pelanggaran hak cipta.

E. Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike)

Lisensi CC BY-NC-SA merupakan gabungan dari dua lisensi utama, yaitu BY-NC dan BY-SA. Lisensi ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan hanya untuk kepentingan non-komersial.

Konten tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan komersil non-komersial, mereka tetap harus mencantumkan pemilik konten asli. Konten dengan lisensi tersebut juga hanya dapat dimodifikasi selama ada dibawah satu sumber dengan konten kompilasi lainnya.

F. Lisensi CC BY-NC-ND (Creative Commons non-commercial-non-derivative)

Lisensi ini menjadi lisensi yang paling ketat karena konten hanya bisa dibagikan dan diunduh serta mewajibkan mencatumkan nama pemilik konten saat dibagikan.

3. Public Domain

Public Domain adalah lisensi paling bebas diantara lisensi yang lain. Public Domain merupakan kategori sebuah karya milik umum yang sudah habis masa hak ciptanya dan sudah tidak berlaku lagi, sehingga siapapun bisa menggunakan konten tersebut.

Dengan mengenal berbagai jenis hak cipta ini bertujuan agar setiap orang terhindar dari tindakan yang merugikan orang lain secara konten baik secara penggunaannya maupun maksud dan tujuannya.

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!