SHARE
Home > News > News > Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?
Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?

Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?

10 September 2020 15:45 WIB Tangerang News Balap Lari Liar

Pandemi COVID-19 memang membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, seperti berkembangnya kreativitas dalam melakukan aktivitas. Salah satu aktivitas yang sedang ngetren saat ini adalah balap lari liar di Tangerang, tepatnya di Graha Raya.

Berbagai video balap lari liar di Tangerang tersebut mendadak viral di Instagram lantaran keunikannya yang menjadikan kegiatan tersebut seolah begitu serius sekaligus menyenangkan. Balap lari liar tersebut melibatkan duel antar dua pemuda dengan jarak garis finish sejauh 101 meter dari garis start.

Baca juga: Butuh Bantuan Darurat? Ini Nomor Layanan Masyarakat di Tangerang Selatan

Kejadian balap lari liar di Tangerang ini berlangsung pada Rabu (9/9/2020) pukul 01.00 WIB dini hari. Balap lari tersebut dilakukan di Bundaran Fortune Graha Raya, Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang.

Balap lari liar di Tangerang yang viral di media sosial
Balap lari liar di Tangerang yang viral di media sosial. (Sumber: infobalaplaritangkot.101m)

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Uis Adi Dermawan pun turut berkomentar mengenai aksi balap tersebut. Menurutnya, balap lari tersebut kreatif dan dinilai positif karena dapat memunculkan bibit atlet di Kota Tangerang.

“Hanya saja penempatannya yang salah, karena mengganggu fasilitas umum dan ketenangan warga. Apalagi, sampai menutup jalan,” jelas Uis dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selain menjadi aktivitas yang kreatif dan positif, balap lari liar di Tangerang ini juga bisa terjerat oleh pasal-pasal yang ada. Hal itu dikarenakan balap lari liar telah merugikan beberapa pihak, karena menutup akses jalan raya. Bahkan, pelaku balap lari liar kiha bisa dikenakan hukuman berupa penjara atau denda, lho!

Balap lari liar di Tangerang bisa terjerat oleh pasal yang berlaku
Balap lari liar di Tangerang bisa terjerat oleh pasal yang berlaku. (Dok: istimewa)

Melansir dari Instagram @satlantas_polrestangsel, pasal terkait balap lari liar di Tangerang adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, Pasal 63 ayat 1 juga menjelaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana yang dimaksud pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."

Adapun keterangan “orang” yang dimaksud adalah “perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” seperti dalam Pasal 1 ayat 19 pada UU yang sama.

Balap lari liar di Tangerang juga diduga terkait dengan aktivitas perjudian, sehingga aparat dan Pemerintah harus mengambil tindak lanjut. Sebaiknya, kamu tetap berhati-hati jika ingin ikut berpartisipasi karena bisa terkena pidana! (af/hv)

Baca juga: Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?

Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?

10 September 2020 15:45 WIB
Tangerang News Balap Lari Liar

Pandemi COVID-19 memang membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, seperti berkembangnya kreativitas dalam melakukan aktivitas. Salah satu aktivitas yang sedang ngetren saat ini adalah balap lari liar di Tangerang, tepatnya di Graha Raya.

Berbagai video balap lari liar di Tangerang tersebut mendadak viral di Instagram lantaran keunikannya yang menjadikan kegiatan tersebut seolah begitu serius sekaligus menyenangkan. Balap lari liar tersebut melibatkan duel antar dua pemuda dengan jarak garis finish sejauh 101 meter dari garis start.

Baca juga: Butuh Bantuan Darurat? Ini Nomor Layanan Masyarakat di Tangerang Selatan

Kejadian balap lari liar di Tangerang ini berlangsung pada Rabu (9/9/2020) pukul 01.00 WIB dini hari. Balap lari tersebut dilakukan di Bundaran Fortune Graha Raya, Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang.

Balap lari liar di Tangerang yang viral di media sosial
Balap lari liar di Tangerang yang viral di media sosial. (Sumber: infobalaplaritangkot.101m)

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Uis Adi Dermawan pun turut berkomentar mengenai aksi balap tersebut. Menurutnya, balap lari tersebut kreatif dan dinilai positif karena dapat memunculkan bibit atlet di Kota Tangerang.

“Hanya saja penempatannya yang salah, karena mengganggu fasilitas umum dan ketenangan warga. Apalagi, sampai menutup jalan,” jelas Uis dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selain menjadi aktivitas yang kreatif dan positif, balap lari liar di Tangerang ini juga bisa terjerat oleh pasal-pasal yang ada. Hal itu dikarenakan balap lari liar telah merugikan beberapa pihak, karena menutup akses jalan raya. Bahkan, pelaku balap lari liar kiha bisa dikenakan hukuman berupa penjara atau denda, lho!

Balap lari liar di Tangerang bisa terjerat oleh pasal yang berlaku
Balap lari liar di Tangerang bisa terjerat oleh pasal yang berlaku. (Dok: istimewa)

Melansir dari Instagram @satlantas_polrestangsel, pasal terkait balap lari liar di Tangerang adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, Pasal 63 ayat 1 juga menjelaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana yang dimaksud pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."

Adapun keterangan “orang” yang dimaksud adalah “perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” seperti dalam Pasal 1 ayat 19 pada UU yang sama.

Balap lari liar di Tangerang juga diduga terkait dengan aktivitas perjudian, sehingga aparat dan Pemerintah harus mengambil tindak lanjut. Sebaiknya, kamu tetap berhati-hati jika ingin ikut berpartisipasi karena bisa terkena pidana! (af/hv)

Baca juga: Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!