SHARE
Home > News > News > Waduh, Merokok di Kawasan Tangsel Bakal Kena Denda Rp50 Juta!

Waduh, Merokok di Kawasan Tangsel Bakal Kena Denda Rp50 Juta!

10 April 2019 14:58 WIB Tangerang News

Para perokok di Tangerang Selatan (Tangsel) sepertinya harus memperhatikan tempat-tempat khusus yang bebas asap rokok. Sebab, mulai Mei 2019 mendatang, Satgas penegakan Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.

Sesuai dengan Perda tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengatakan, selama ini Perda tersebut tidak efektif karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak diberlakukan hingga sekarang, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap.

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Iin dikutip dari TangerangNews, Rabu (10/4/2019). Ia menjelaskan, Satgas KTR nantinya bakal terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan menindak masyarakat atau ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan terlarang atau bebas asap rokok.

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Satgas ini, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. “Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tambahnya.

Kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok adalah area publik, sarana pendidikan, sarana kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Waduh, Merokok di Kawasan Tangsel Bakal Kena Denda Rp50 Juta!

Waduh, Merokok di Kawasan Tangsel Bakal Kena Denda Rp50 Juta!

10 April 2019 14:58 WIB
Tangerang News

Para perokok di Tangerang Selatan (Tangsel) sepertinya harus memperhatikan tempat-tempat khusus yang bebas asap rokok. Sebab, mulai Mei 2019 mendatang, Satgas penegakan Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.

Sesuai dengan Perda tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengatakan, selama ini Perda tersebut tidak efektif karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak diberlakukan hingga sekarang, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap.

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Iin dikutip dari TangerangNews, Rabu (10/4/2019). Ia menjelaskan, Satgas KTR nantinya bakal terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan menindak masyarakat atau ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan terlarang atau bebas asap rokok.

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Satgas ini, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. “Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tambahnya.

Kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok adalah area publik, sarana pendidikan, sarana kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!