SHARE
Home > News > News > Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam
Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

24 September 2020 14:27 WIB lifestyle Serpong COVID-19 News

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penggunaan kain masker. Hal itu berdasarkan SNI 8914:2020 Tekstil - Masker kain sesuai Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Standar tersebut merupakan persyaratan masker yang terbuat dari kain rajut dan tenun agar cukup efektif dalam melawan COVID-19. Standar SNI ini juga menjelaskan tentang aturan pengemasan dan pendandaan, pengujian serta mencuci masker kain.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis-jenis Masker dan Kegunaannya

BSN telah menetapkan aturan SNI untuk penggunakan kain masker
BSN telah menetapkan aturan SNI untuk penggunakan kain masker. (Sumber: Badan Standardisasi Nasional)

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menjelaskan, bahwa penggunaan masker harus dilakukan secara tepat. Sebab, masker kain tidak seperti masker medis yang bisa menyaring bakteri, virus, dan partikel lainnya.

"Meski dapat dicuci dan dipakai lagi, sebaiknya masker kain tidak dipakai lebih dari empat jam. Hal itu dikarenakan masker kain tidak seefektif masker medis untuk menyaring bakteri, virus, dan partikel lain," ujar Nasrudin dalam keterangan rilisnya, Kamis (24/9/2020).

Pada Rabu (23/9/2020) kemarin, BSN telah menerbitkan SNI 8914:2020 untuk masker kain. Melalui aturan tersebut, masker kain yang dijual di pasaran harus terbuat dari kain rajut atau tenun, kemudian minimal terdiri dari dua lapis kain serta washable (bisa dicuci berkali-kali).

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

"Meski begitu, terdapat pengecualian dalam ruang lingkup SNI, yaitu standar tersebut tidak berlaku untuk masker kain non-woven (nirtenun) dan masker bayi. Standar ini bertujuan untuk menyelesaikan semua masalah terkait keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan untuk menggunakannya," jelas Nasrudin.

Pemilihan masker kain pun juga harus diperhatikan, karena filtrasi (penyaringan) dan kemampuan bernafas tergantung dari jenis bahannya. Selain itu, fungsi filtrasinya juga tergantung dari jenis serat, anyaman, dan kerapatan kain.

Tiga tipe masker kain dan cara pengujiannya
Tiga tipe masker kain yang dibedakan sesuai penggunaannya. (Instagram/@bsn_sni)

Berdasarkan penelitian, filtrasi pada masker kain adalah 0,7% hingga 60%. Artinya, semakin banyak lapisannya, maka semakin tinggi pula fungsi filtrasinya.

Menurut aturan SNI 8914:2020, masker kain terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya adalah:

  • Makser kain untuk penggunaan umum (Tipe A).
  • Penggunaan filtrasi bakteri (Tipe B).
  • Filtrasi partikel (Tipe C).

Pengujian yang dilakukan terhadap masker kain adalah daya tembus udara sesuai SNI 7648, daya serap sesuai SNI 0279, tahan luntur warna jika dicuci atau terkena keringat/ludah, zat warna azo karsinogen, dan aktivitas antibakteri.

BSN juga menetapkan aturan pengemasan dan penandaan masker kain, yaitu:

- Masker kain dikemas per buah dengan cara dilipat atau dibungkus plastik.

- Kemasan diberikan keterangan berupa merek, negara pembuat, jenis serat di tiap lapisan, label "cuci sebelum dipakai", cara atau petunjuk pencucian masker, dan tipe masker.

Cara Mencuci Masker Kain
Cara mencuci masker kain yang direkomendasikan BSN
Cara mencuci masker kain yang direkomendasikan oleh BSN. (Instagram/@bsn_sni)

Seperti yang sudah dijelaskan, masker kain yang terbuat dari kain rajut dan tenun lebih efektif menangkal virus. Namun, kamu tidak disarankan menggunakan masker kain selama lebih dari empat jam. Berikut ini adalah cara mencucinya:

1. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

2. Rendam masker ke air dan detergen, kemudian diamkan selama 10 menit.

3. Bilas masker dengan air mengalir hingga bersih.

4. Jemur masker di tempat yang terkena paparan sinar matahari.

5. Kembali mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Setelah adanya penetapan SNI untuk masker kain, masyarakat diharapkan bisa mengurangi penyebaran COVID-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tangsel Dihukum Lari Maraton

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

24 September 2020 14:27 WIB
lifestyle Serpong COVID-19 News

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penggunaan kain masker. Hal itu berdasarkan SNI 8914:2020 Tekstil - Masker kain sesuai Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Standar tersebut merupakan persyaratan masker yang terbuat dari kain rajut dan tenun agar cukup efektif dalam melawan COVID-19. Standar SNI ini juga menjelaskan tentang aturan pengemasan dan pendandaan, pengujian serta mencuci masker kain.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis-jenis Masker dan Kegunaannya

BSN telah menetapkan aturan SNI untuk penggunakan kain masker
BSN telah menetapkan aturan SNI untuk penggunakan kain masker. (Sumber: Badan Standardisasi Nasional)

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menjelaskan, bahwa penggunaan masker harus dilakukan secara tepat. Sebab, masker kain tidak seperti masker medis yang bisa menyaring bakteri, virus, dan partikel lainnya.

"Meski dapat dicuci dan dipakai lagi, sebaiknya masker kain tidak dipakai lebih dari empat jam. Hal itu dikarenakan masker kain tidak seefektif masker medis untuk menyaring bakteri, virus, dan partikel lain," ujar Nasrudin dalam keterangan rilisnya, Kamis (24/9/2020).

Pada Rabu (23/9/2020) kemarin, BSN telah menerbitkan SNI 8914:2020 untuk masker kain. Melalui aturan tersebut, masker kain yang dijual di pasaran harus terbuat dari kain rajut atau tenun, kemudian minimal terdiri dari dua lapis kain serta washable (bisa dicuci berkali-kali).

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

"Meski begitu, terdapat pengecualian dalam ruang lingkup SNI, yaitu standar tersebut tidak berlaku untuk masker kain non-woven (nirtenun) dan masker bayi. Standar ini bertujuan untuk menyelesaikan semua masalah terkait keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan untuk menggunakannya," jelas Nasrudin.

Pemilihan masker kain pun juga harus diperhatikan, karena filtrasi (penyaringan) dan kemampuan bernafas tergantung dari jenis bahannya. Selain itu, fungsi filtrasinya juga tergantung dari jenis serat, anyaman, dan kerapatan kain.

Tiga tipe masker kain dan cara pengujiannya
Tiga tipe masker kain yang dibedakan sesuai penggunaannya. (Instagram/@bsn_sni)

Berdasarkan penelitian, filtrasi pada masker kain adalah 0,7% hingga 60%. Artinya, semakin banyak lapisannya, maka semakin tinggi pula fungsi filtrasinya.

Menurut aturan SNI 8914:2020, masker kain terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya adalah:

  • Makser kain untuk penggunaan umum (Tipe A).
  • Penggunaan filtrasi bakteri (Tipe B).
  • Filtrasi partikel (Tipe C).

Pengujian yang dilakukan terhadap masker kain adalah daya tembus udara sesuai SNI 7648, daya serap sesuai SNI 0279, tahan luntur warna jika dicuci atau terkena keringat/ludah, zat warna azo karsinogen, dan aktivitas antibakteri.

BSN juga menetapkan aturan pengemasan dan penandaan masker kain, yaitu:

- Masker kain dikemas per buah dengan cara dilipat atau dibungkus plastik.

- Kemasan diberikan keterangan berupa merek, negara pembuat, jenis serat di tiap lapisan, label "cuci sebelum dipakai", cara atau petunjuk pencucian masker, dan tipe masker.

Cara Mencuci Masker Kain
Cara mencuci masker kain yang direkomendasikan BSN
Cara mencuci masker kain yang direkomendasikan oleh BSN. (Instagram/@bsn_sni)

Seperti yang sudah dijelaskan, masker kain yang terbuat dari kain rajut dan tenun lebih efektif menangkal virus. Namun, kamu tidak disarankan menggunakan masker kain selama lebih dari empat jam. Berikut ini adalah cara mencucinya:

1. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

2. Rendam masker ke air dan detergen, kemudian diamkan selama 10 menit.

3. Bilas masker dengan air mengalir hingga bersih.

4. Jemur masker di tempat yang terkena paparan sinar matahari.

5. Kembali mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Setelah adanya penetapan SNI untuk masker kain, masyarakat diharapkan bisa mengurangi penyebaran COVID-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tangsel Dihukum Lari Maraton

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!